DKI Pertimbangkan Penerapan Lockdown Akhir Pekan dan Pengetatan PSBB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Salah satunya yakni usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang terjadi pada kendaraan PBB di Gaza? Video kendaraan yang menjadi sasaran menunjukkan beberapa lubang peluru telah menembus jendela mobil.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkan atau tidaknya PSBB diperketat," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Kata dia, saat ini pemberlakuan pengetatan juga sudah dilakukan, seperti halnya kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen.
Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.
"Namun demikian semua usulan itu akan dikaji didiskusikan diteliti dibahas. Kami sendiri membahas masukan-masukan siapa aja, termasuk pemerintah pusat," ucapnya.
Lanjut dia, hal terpenting saat ini yakni masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari di luar rumah.
"Yang boleh keluar rumah bagi mereka yang berkepentingan sangat penting dan genting. Terlebih bagi anak-anak di usia 9 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas kita minta untuk tetap berada di rumah apapun yang terjadi," jelas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pemerintah menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan. Sebab, ia melihat kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui PSBB maupun PPKM belum maksimal dan berhasil.
Menurutnya, terbukti orang yang terpapar Covid-19 setiap hari semakin banyak. Bahkan, jumlahnya sudah lebih dari 1 juta orang.
"Berkenaan dengan itu, sebaiknya pemerintah mencari alternatif kebijakan lain. Salah satu di antaranya adalah menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan. Diyakini, lockdown akhir pekan dapat menurunkan dan menekan laju penyebaran virus corona," katanya di Jakarta, Sabtu, (30/1).
Saleh menjelaskan, lockdown akhir pekan dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di ruang publik. Masyarakat yang tinggal di zona merah dan orange Covid-19 tidak boleh keluar rumah di akhir pekan.
Jadwalnya, dimulai dari hari Jumat malam pukul 20.00 WIB sampai Senin pagi pukul 05.00 WIB. Artinya, masyarakat tidak keluar selama 2 hari 3 malam.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kabupaten Bogor Zona Merah Corona, Bupati Pertimbangkan Opsi Lockdown
PAN Dukung Jakarta Berlakukan Lockdown Akhir Pekan
Ketua DPRD DKI Minta Rencana Pembatasan Aktivitas di Akhir Pekan Dipikirkan Matang
TMII Kehilangan 15.000 Pengunjung bila Lockdown Akhir Pekan Diterapkan
Epidemiolog Anggap Lockdown di Indonesia Sudah Tidak Efektif Dilakukan Saat Ini
Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Usulan Lockdown Akhir Pekan