Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Hukuman Suami Terancam Diperberat
Penganiayaan dilakukan sang suami terhadap istrinya sudah berlangsung enam kali.
Polisi masih mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan suami istri bernama Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis di Depok, Jawa Barat. Pasutri itu saling lapor dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan hasil investigasi dengan pelbagai pihak termasuk tim ahli menemukan fakta baru terkait perkara tersebut. Hengki menyebut penganiayaan dilakukan sang suami terhadap istrinya sudah berlangsung enam kali.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Apa yang dilakukan para wanita di video viral itu? Pada awal video, terlihat wanita perekam video menyoroti jalanan yang dipenuhi banyak orang di pinggir jalan. Rupanya, ia datang tepat saat ada ajang balap liar. Tanpa merasa panik, si wanita dan teman-temannya justru tampak membubarkan balapan ilegal tersebut dengan cara menghampiri orang-orang tersebut.
-
Kenapa aksi wanita ini viral di TikTok? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
-
Apa yang membuat video viral tentang wanita di kereta LRT? Baru-baru ini tengah viral video yang dibagikan oleh akun TikTok @bobprass.Dalam video itu, ia menceritakan seorang wanita yang harus berjalan ditopang tongkat yang hendak menaiki kereta.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Temuan Baru Polisi
Hengki menerangkan, merujuk pada temuan maka hukuman suami Bani Idham Fitrianto Bayuni bisa diperberat. Hengki mengatakan, perbuatan KDRT dikategorikan perbuatan berlanjut voortgezette handeling Pasal 64 KUHP.
"Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang jadi korban KDRT yang semula ditangani Polres Metro Depok.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)