Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
- Alasan Polda Metro Limpahkan Laporan Suami BCL Tiko Aryawardhana ke Polres Metro Jaksel
- Polsek Pademangan Gagalkan Peredaran Narkoba hingga Tangkap Pelaku Curanmor
- Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran
- 6 Polisi di Jaksel Dipecat: Ada Pengedar hingga Pengguna Narkoba
Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi
Seorang guru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 13 tahun. Korban yang masih di bawah umur itu tidak lain murid pelaku.
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (21/2).
Polisi belum memerinci kronologi kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kasus dugaan pencabulan itu saat ini tengah diselidiki unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," ujar Henrikus.
Guru diduga melecehkan siswa tersebut dilaporkan sesuai Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS.