Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
Satpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Terkait denda, Satpol PP mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD.
- Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
- Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
- Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Satpol PP Dirikan Posko Keamanan dan Tambah Lampu Sorot
- Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan tidak memprioritaskan pemberian denda mencapai Rp50 juta kepada warga Jakarta Timur (Jaktim) terkait keberadaan jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya.
Budhy bilang, kasus di Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jaktim cukup tinggi. Tercatat, mencapai 2.292 warga terkena DBD hingga 29 Mei 2024.
"Perangkat kewilayahan terus melakukan upaya untuk bagaimana memutus mata rantai penularannya dengan PSN. Jadi yang dikedepankan bukan penegakan hukum dalam bentuk denda, tapi melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat oleh perangkat yang ada di kelurahan dan kecamatan," kata Budhy saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Terkait denda, pihaknya mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
"Adapun amanat Perda Nomor 6 Tahun 2007 itu merupakan bagian dari edukasi, kita tidak mengedepankan sanksi denda," ujar Budhy.
merdeka.com
Budhy menyampaikan, merujuk aturan tersebut Satpol PP Jaktim melakukan edukasi secara bertingkat kepada warga agar tak membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk penyebab DBD.
"Dengan maksud menggugah bahwa kewajiban memutus mata rantai penularan adalah dengan masing-masing perorang dan lain-lain melakukan PSN sebagai metode pemutus mata rantai penularan DBD," terangnya.
Menurut Budhy, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) rutin dilakukan Satpol PP Jaktim di lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga setiap pekan. Dia menyebut, sejauh ini tak ada warga yang dikenai sanksi denda Rp50 juta.
"Tidak ada yang dikenakan denda karena pengenaan sanksi bertingkat dimulai dari teguran tertulis untuk warga dan badan hukum yang ditemukan jentik supaya melakukan PSN intensif," kata dia.