Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
- Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
- Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Layanan itu akan kembali dibuka pada tanggal 16 Februari.
"Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024, pelayanan Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan," demikian informasi TMC Polda Metro Jaya di akun resminya yang dikutip di Jakarta, Senin.
Pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM pada tanggal 12, 13 dan 15 Februari dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot Jakarta Barat dan Satpas lainnya di DKI Jakarta.
Khusus pada 14 Februari 2024 bertepatan dengan pemungutan suara maka seluruh pelayanan diliburkan tanpa terkecuali.
Pada tanggal 16 dan seterusnya pelayanan SIM baik di gerai, SIM keliling maupun Satpas kembali dibuka seperti biasa.
Diinformasikan pula bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari, maka dapat diperpanjang tanggal 15 Februari.
Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM, yaitu KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara pembuatan SIM baru yaitu Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C.
Samsat Keliling
Kebijakan yang sama berlaku pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling dan Gerai Samsat Polda Metro Jaya.
"Tanggal 12 sampai dengan 15 Februari 2024 pelayanan gerai dan samling (samsat keliling) ditiadakan," demikian pengumuman resmi dari TMC Polda Metro Jaya yang dikutip di Jakarta, Senin.
Pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2024 layanan pengesahan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta, hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.
Sementara pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan libur nasional dalam rangka pemungutan suara, maka seluruh pelayanan samsat ditiadakan, baik di Samsat Induk, gerai maupun samling.
"Pelayanan gerai dan samling dibuka kembali pada tanggal 16 Februari 2024," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Diketahui, layanan di gerai dan samling hanya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Sementara syarat untuk perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor yaitu membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.