Kadishub DKI: Masalah lalu lintas di Tanah Abang itu rumit
Banyak kendaraan yang terhalang oleh troli pengangkut barang-barang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah dikenal sebagai kawasan langganan macet. Bahkan, penyebab kemacetan yang terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sangat kompleks.
"Masalah lalu lintas di Tanah Abang itu rumit. Soalnya sudah kombinasi beberapa permasalahan," ujar Akbar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana perubahan area PKL Sultan Agung? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Dimana lokasi PKL sebelumnya berjualan? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Dimana lokasi Klenteng Talang? Sam Po Toa Lang adalah nama Tionghoa dari klenteng yang ada di Jalan Talang No.2, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Menurut Akbar, salah satu penyebab kemacetan adalah tingginya volume lalu lintas yang melewati ruas jalan tersebut. Selain itu, banyak kendaraan yang terhalang oleh troli pengangkut barang-barang.
"Memang banyak juga ya kendaraan yang lewat, terhambat karena troli mondar-mandir. Mana makan jalan hampir sebesar mobil," kata dia.
Kemudian, lanjut Akbar, kemacetan juga disebabkan banyaknya parkir liar yang ada di kawasan tersebut. Untuk itu, Dishub DKI bakal memberlakukan sanksi cabut pentil dan derek kendaraan pelanggar.
"Kedua sanksi, dari hari Senin (30/6) sudah kita berlakukan. Kita mau memberlakukan ini setiap hari supaya makin tertib," pungkas dia.