Kasus bayi Debora, Kemenkes dinilai lembek dan terburu-buru
Birgaldo mengatakan, seharusnya Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga yang menolak pasien pengguna BPJS. Karena akibat penolakan tersebut membuat bayi berusia empat bulan tersebut meninggal dunia.
Pengacara Tiara Debora, Birgaldo Sinaga menyampaikan kekecewaannya atas rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Sebab dalam surat tersebut menyebutkan, RS Mitra Keluarga hanya dikenakan sanksi teguran tertulis.
Birgaldo mengatakan, seharusnya Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada RS Mitra Keluarga yang menolak pasien pengguna BPJS. Karena akibat penolakan tersebut membuat bayi berusia empat bulan tersebut meninggal dunia.
"Kita kecewa dengan lembeknya Kementerian Kesehatan. Kenapa membuat itu (sanksi) tanpa memanggil kita mendengarkan suara kita, mereka telah membuat suatu rekomendasi seperti itu," katanya kepada merdeka.com, Kamis (14/9).
Dia menilai, seharusnya Kementerian Kesehatan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Birgaldo mengharapkan, suara keluarga korban didengarkan. Sebab selama kasus ini terjadi keterangan keluarga korban seakan tidak diperlukan.
"Harusnya jangan keburu-buru coba dengarkan dong kita. Kita akan ada upaya hukum lain. Tentu kita lakukan, karena tidak terima dengan rekomendasi Menteri Kesehatan," tegasnya.
Birgaldo mengingatkan, jangan sampai pemerintah malah membela RS Mitra Keluarga dan mengesampingkan keluarga korban yang merupakan pengguna BPJS.
"Kita lakukan langkah menurut kita akan berhasil memperjuangkan jangan sampai pihak rumah sakit dilindungi," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Farid Moelek mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa pasien Debora ingin membayar biaya pelayanan rumah sakit. Selain itu, Rumah Sakit Mitra Keluarga telah mengetahui jika Debora merupakan pengguna BPJS.
Bahkan, RS Mitra Keluarga telah mengetahui kondisi Debora tidak transferable, namun tidak memberikan penanganan. Padahal RS Mitra Keluarga mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
"Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. Pasien tetap membayar biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima," kata Nila dalam surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD yang diterima merdeka.com, Rabu (13/9).
Melihat fakta tersebut, Menteri Kesehatan Nila memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai kewenangan. Di mana sanksi berupa teguran tertulis.
"Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," jelasnya.
Kementerian Kesehatan juga memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memfasilitasi tim medik. Sehingga mengakomodir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.