Kasus KDRT Kombes RW, Polisi Sebut Pernah Lakukan Mediasi Tapi Tak Ada Titik Temu
Guruh mengatakan, upaya mediasi bukan tanpa alasan. Ia melihat antara terlapor dengan pelapor masih memiliki hubungan darah. Padahal, seandainya kedua sepakat berdamai kasus pun tak mungkin sampai ke meja hijau.
Kepolisian memastikan sudah berupaya memediasi kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) antara Kombes RW dan anaknya AR. Tetapi hasil mediasi tidak menemukan titik temu sampai akhirnya berkas dikirim ke Kejari Jakarta Utara.
"Sebenarnya kan kemarin sudah ada upaya mediasi tapi tidak jalan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif, saat dihubungi, Jumat (8/10).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Guruh mengatakan, upaya mediasi bukan tanpa alasan. Ia melihat antara terlapor dengan pelapor masih memiliki hubungan darah. Padahal, seandainya kedua sepakat berdamai kasus pun tak mungkin sampai ke meja hijau.
"Mereka satu keluarga yang jelas kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi cuman tidak ada titik temunya jadi tetap melangkah ke jalur hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Polisi menyatakan Kombes RW maupun anaknya AR ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun keduanya saling melaporkan.
"Untuk terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," kata Guruh, Kamis (7/10/2021).
Guruh menerangkan, kasus KDRT terjadi pada Juli 2020, dan membenarkan keduanya memang saling lapor.
"Iya saling lapor itu," ujar dia.
Guruh menyebut, AR dan Kombes RW dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," ucap dia.
Sebelumnya, Kombes RW dan AR saling lapor atas kasus KDRT. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 malam.
Saat itu, Kombes RW menyeret keponakannya. Hal ini dilihat oleh sang anak, AR. AR berupaya menyelamatkannya. Aksi yang dilakukan AR ternyata membuat Kombes RW marah.
RW pun menganyunkan tangan ke pipi anaknya itu. Sementara itu, berdasar laporan polisi Kombes RW, ada pencurian dan pengeroyokan dalam keluarganya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Lakukan KDRT, Kombes RW Disanksi Komisi Kode Etik Polri
Berkas Perkara KDRT Kombes RW Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Jakut
Ungkap KDRT hingga Viral, Anak Kombes RW Kini Ditetapkan Tersangka
Balita di Sleman Dianiaya Ayah Tiri, Bibir dan Kaki Luka Usai Disulut Lidi Panas
Cekcok Gara-Gara Anak, Suami di Kepahiang Aniaya Istri hingga Babak Belur
Pria Bakar Istri dan Anak di Probolinggo, Warga Duga karena Urusan Hubungan Intim