Ketua RW Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan Tak Bisa Langsung Dicopot, Ada Apa?
Ketua RW 006 di Pluit diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan
Ketua RW 006 diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan
Ketua RW Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan Tak Bisa Langsung Dicopot, Ada Apa?
Pelaksana tugas (Plt) Lurah Pluit, Jason Simanjuntak mengatakan tidak dapat mengambil kebijakan sepihak untuk menonaktifan Ketua RW 006 Pluit Jakarta Utara, berinisial ST.
Jason menyebut, status ketua RW tersebut harus diputuskan melalui forum musyawarah.
- 40 Kata-kata Ucapan Selamat Liburan dalam Bahasa Inggris Paling Keren, Cocok Diberikan ke Orang Terdekat
- Luput Dari Sorotan, Potret Abdulghani Cucu Suti Karno 'Mpok Atun' yang Fasih Bahasa Inggris Meski Baru Masuk TK
- Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring
- Korut Larang Warga Bicara dengan Logat Korsel, Jika Melanggar Ini Hukumannya
Diketahui, Ketua RW 006 diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berinisial RI.
"Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu,"
kata Jason dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/8).
merdeka.com
Jason menjelaskan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Penonaktifan pun baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya. "Dalam aturan, ST tidak harus di-non aktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukung berkekuatan tetap," kata Jason.
Jason mempersilakan Sekretaris RW untuk menggantikan sementara peran, tugas, dan fungsi Ketua RW 006 selama kasus dugaan pelecehan tengah diusut. Hal itu, kata dia diatur pada Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,"
ucapnya.
merdeka.com
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Wanita berinisial RI ini, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Ketua RW 006 Pluit, Jakarta Utara. RI datang bersama kuasa hukumnya. Dia melapor ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaduannya soal pelecahan seksual yang ia alami karena tak kunjung direspons Kelurahan Pluit.
Steven Gono selaku kuasa hukum korban mengatakan, korban ingin meminta keadilan lantaran hingga saat ini terduga pelaku masih menjabat Ketua RW 006 Pluit meski telah melakukan pelecehan. "Jadi, di sini klien saya dilecehkan oleh Pak RW, tetapi beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kan kami mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," kata Steve di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023."Pak RW tanya soal jalan-jalan berlubang apakah sudah diperbaiki semua? Nah klien saya menjawab 'sudah, sudah semua,' terus Pak RW ini sampaikan 'oh belum ada lubang kamu yang belum diperbaiki dan ditambal',”
jelas Steve.