Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Terima Pasien 100 Per Bulan, Tarif Rp 9,5 Juta
Sebelum pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, klinik kecantikan ilegal itu bisa mendapatkan pelanggan sampai ratusan orang per bulan. Namun saat pandemi tak lebih dari 40 orang.
Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SW alias Y yang menjalankan praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Klinik kecantikan ilegal itu sudah beroperasi sejak 2017.
Sebelum pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, klinik kecantikan ilegal itu bisa mendapatkan pelanggan sampai ratusan orang per bulan. Namun saat pandemi tak lebih dari 40 orang.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
"Sebelum Covid, itu rata-rata pasien yang bersangkutan sekitar 100 orang per bulan. Tetapi karena pandemi agak berkurang pengakuannya. Sekitar 30 orang. Harga tertingginya sekitar Rp 9,5 juta dari tindakannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (23/2).
Menurut Yusri, SW alias Y rata-rata mematok sekali tindakan medis mencapai jutaan. Ada yang dua, tiga, enam bahkan sembilan juta rupiah.
Padahal tersangka bukanlah seorang dokter spesialis kecantikan. Sementara tindakan-tindakan seperti injeksi botoks secara hukum mesti dilakukan oleh ahlinya.
"Tindakan-tindakan medis, pertama melakukan injeksi botoks, juga injeksi filler dan tanam benang. Jadi variasi yang ia dapat harganya tergantung tindakan. Contoh injeksi botoks 2,5 sampai 3,5 juta. Juga ada tindakan-tindakan yang lain yang cukup mahal, termasuk tanam benang, 6,5 juta sekali tindakan," kata dia.
Atas tindakannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Yang bersangkutan kita amankan langsung di kediamannya. Dan memang di sini kita persangkakan di pertama UU 29 tentang Praktik Kedokteran yang cukup tinggi di pasal 77 ancaman hukuman penjara 5 tahun," beber Yusri.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com