KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan, siap dengan kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 dilaksanakan satu atau dua putaran.
Hal ini disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara Coffee Morning Menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
"Oke ya, menurut UUD terbaru Tahun 2024 Tentang DKJ, tentu saja kami mempersiapkan itu ya. Pokoknya satu putaran siap, dua putaran juga kami siap," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024. Formula yang tepat kini sedang dicocokkan.
"Kami sedang merancang keputusan KPU untuk putaran kedua ya, mudah-mudahan dengan banyak komponen yang ada itu kami bisa mencocokan jadwal putaran kedua, sampai saat ini kami sedang menyusunnya," ucap Wahyu.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga telah mempersiapkan adanya kemungkinan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 dua putaran dengan partai politik (Parpol).
Potensi itu telah dibahas KPU dengan menggelar Focus Group Disccusion (FGD) dengan partai politik (Parpol) di Jakarta pada Jumat 19 Juli 2024 lalu. Meski begitu, KPU DKI Jakarta tidak menyampaikan secara detail parpol mana saja yang hadir.
Adapun penerapan Pilkada Jakarta dua putaran tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, tepatnya pasal 10.
Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan Pilgub dua putaran.