Lapor polisi jika kendaraan Anda dirampas debt collector di jalan
Lapor polisi jika kendaraan Anda dirampas debt collector di jalan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, bila ada orang yang meminta kendaraan dengan paksaan dapat dikenakan pidana pasal 365 KUHP. Asep mengatakan, penagih utang tidak boleh menarik paksa kendaraan apalagi dengan melibatkan aparat
Bagi Anda pemilik kendaraan dengan status kredit pasti selalu diselimuti was-was akan didatangi debt collector bila telat membayar cicilan. Menurut Polresta Tangerang, Banten, orang suruhan perusahaan pembiayaan bisa dikenai hukuman pidana, bila merampas paksa kendaraan dari debitur yang pembayaran kreditnya macet.
"Bila ada orang yang meminta kendaraan dengan paksaan dapat dikenakan pidana pasal 365 KUHP," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Senin. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/1).
Asep mengatakan, penagih utang tidak boleh menarik paksa kendaraan apalagi dengan melibatkan aparat keamanan.
Pernyataan tersebut terkait belakangan ini banyak warga yang dirugikan oleh tindakan penagih utang yang memaksa menarik sepeda motor atau mobil yang masih dalam berstatus barang kredit.
"Jika pembeli tidak membayar dalam tiga bulan, maka prosedurnya harus dipanggil dan membayar tunggakan, bukan menyita kendaraan, apalagi dengan memaksa," kata Asep Edi.
Dia mengatakan dalam perjanjian pembelian kendaraan secara kredit, bila ada wanprestasi (ingkar) dari konsumen, harus menggunakan penyelesaian dengan UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bukan dengan pemaksaan atau perampasan.
Penagih utang berkeliaran di Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Jambe dengan pengincar sepeda motor atau mobil yang menunggak cicilan. Polsek Kresek dan Tigaraksa akhirnya memasang puluhan spanduk supaya warga segera melaporkan bila ada perampasan oleh penagih utang dari perusahaan pembiayaan kendaraan.
Di spanduk itu tertulis bahwa perbuatan mengambil kendaraan secara paksa (perampasan) dapat dikenai pasal 365 KUHP.
Asep menambahkan, warga dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor Polsek setempat bila ada kejadian seperti itu.
Baca juga:
Proses restrukturisasi utang Berau Coal masih sulit
Per November 2016, Singapura beri utang Rp 723 triliun ke Indonesia
November 2016, utang luar negeri Indonesia turun ke Rp 4.218 triliun
Soal peluang berbaikan, Kemenkeu sebut JP Morgan masih plin plan
MUI restui dana haji dipakai untuk pembangunan dibanding tarik utang
Ini syarat Indonesia lepas jerat utang versi Pemerintahan Jokowi
Perjalanan utang luar negeri Indonesia tembus Rp 4.347 T di 2016
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana lokasi Patung Perawan Sunti? Gua Sunyaragi jadi salah satu ikon sejarah tersohor di Cirebon. Lokasinya persis di jalur bypass menuju perbatasan Jawa Tengah.