Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya
EA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Reliana mengungkap kalau korban yang masih berumur lima tahun.
Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya
- Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga
- Miris, Kepala Bocah 7 Tahun Digigit Anjing Tetangga saat Main Bola
- Diduga Jadi Korban Penculikan, Bocah 5 Tahun di Cilegon Ditemukan Tewas dengan Mulut Terlilit Lakban
- Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen
Seorang pria inisial EA (21) harus berurusan dengan kepolisian, setelah aksi bejatnya mencabuli saudara yang masih bocah berusia 5 tahun akhirnya terbongkar.
Kasus ini pun telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur lewat visum terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan dan hasil visum yang kami dapat bahwa pelaku memang benar melakukan aksi pelecehan terhadap korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul dalam keteranganya, Selasa (23/5).
Reliana mengungkap kalau korban yang masih berumur lima tahun itu ternyata telah berulang kali dicabuli secara seksual oleh EA yang tidak lain saudaranya sendiri.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. Kami juga sudah menerima hasil visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku,” kata dia.
Selama melakukan aksi bejatnya yang berlangsung sejak 2022, EA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban, " tambah dia.
Atas perbuatannya EA dijeray dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap kasus ini kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga menggandeng pihak P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban," tuturnya.