Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang
Kepada penyidik, DB mengaku menjalankan surat wasiat dari nenek moyang yang isinya, sebagai WNI berhak mendapatkan sebagian keuntungan dari pembangunan tersebut. Padahal, itu bukanlah tanah kepunyaan.
Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap DB (48), usai terekam kamera pengintai atau CCTV melakukan pemalakan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo menjelaskan, kronologi kejadian. Mulanya, DB menyambangi sebuah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan kantor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
Kedatangannya untuk meminta uang keamanan. Saat itu, DB mengaku sebagai anggota ormas tertentu menemui salah satu staf karyawan di proyek tersebut. Ia meminta Rp50 juta.
Ferdo menyebut, DB bahkan sempat mengancam akan menutup aktivitas proyek tersebut apabila uang tidak disetorkan.
"Salah satu staf sempat dikalungkan tongkat. Tapi perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp 500 ribu," kata dia saat konferensi pers, Kamis (26/8).
Ferdo menyampaikan, aktivitas pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan ormas tertentu. Berdasarkan penyelidikan, pelaku pemalakan hanya DB seorang.
"Kita perlu luruskan, Hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas ini artinya hanya pemain tunggal," ujar dia.
Lebih lanjut Ferdo menerangkan, pelaku baru pertama kali melakukan pemalakan. Namun, penyidik masih mendalami keterangan itu.
"Kita dalami pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," ujar dia.
Kepada penyidik, DB mengaku menjalankan surat wasiat dari nenek moyang yang isinya, sebagai WNI berhak mendapatkan sebagian keuntungan dari pembangunan tersebut. Padahal, itu bukanlah tanah kepunyaan.
"Karena itu menurut dia sebagai WNI berhak mendapatkan hak yang sama di tempat itu. Mungkin merasa seperti itu tadi kan, mungkin ada tanggung jawab di tongkat ini mungkin dia merasa seperti kayak menjaga sangat gitu," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Tangkap Pemalak Pekerja Proyek di Jakarta Barat
Preman Minta Jatah Bulanan, Pedagang di Larangan Tangerang Resah
Peras Warga Bermodus Tuduh Mencuri, 2 ABG di Bojonggede Ditangkap Polisi
Buron Tujuh Bulan, 2 Pelaku Pemerasan di Kepahiang Ditangkap Polisi
Polisi Duga Kasus Kremasi Dilakukan Perorangan: Tidak Terorganisir Seperti Kartel
Beredar Video Sopir Truk Dipalak di Cilincing, Polisi Buru Pelaku