Pelaku Begal Handphone di Warteg Ditembak Karena Mencoba Kabur dan Melawan Polisi
RF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena mencoba kabur saat proses pencarian barang bukti.
- Motor dan Handphone Dirampas, Wanita Korban Begal Dibuang di Pinggir Jalan dengan Luka Robek di Perut
- Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri sampai Memar
- Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
- Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Pelaku Begal Handphone di Warteg Ditembak Karena Mencoba Kabur dan Melawan Polisi
Timah panas bersarang di kaki RF alias Rian (31), pelaku begal handphone yang bikin resah warga Jakarta Barat. Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena mencoba kabur saat proses pencarian barang bukti.
Rian Fauzi ditangkap karena merampas ponsel milik sepasang kekasih di warteg Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol-Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menerangkan, RF alias Rian bersembunyi di rumah kerabatnya untuk menghindari kejaran polisi.
Wibisono mengatakan, pihaknya dibantu Satreskrim Polres Kuningan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Rian alias RF diamankan di daerah Kuningan, Jawa Barat pada Senin, 8 Juli 2024.
"Alhamdulillah waktu itu dibantu informasi dari Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar alhamdulilah berhasil ditemukan yang bersangkutan tersangka ini kita amankan," ujar dia.
Wibisono mengatakan, tersangka tidak melawan saat diamankan. Tersangka mencoba kabur saat mencari barang berupa golok dan baju maupun jaket digunakan di daerah sekitaran Kali Angke. Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
"Saat dikejar melakukan perlawanan, kita lakukan tindakan tegas terukur, kita lumpuhkan karena melawan dan kabur," ujar dia.
Saat ini, kepolisian sedang memburu rekan dari RF alias Rian. Berdasarkan keterangan, dia tak beraksi dibantu oleh rekannya. Mereka masuk ke dalam warteg dalam keadaan mabuk.
"Temannya sedang kita kejar mudah-mudahan bisa langsung ditangkap, tugas temannya membawa motor sebagai joki motor," ucap dia.
Dalam kasus ini, RF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun maksimal," ujar dia.