Pemprov DKI Luncurkan Laman Landas Khusus Disabilitas
Ini menguatkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan kaidah keterbukaan informasi publik.
Ini menguatkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan kaidah keterbukaan informasi publik.
- Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi
- Mutakhirkan Data Pemilih, KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas
- Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
- Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Luncurkan Laman Landas Khusus Disabilitas
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta meluncurkan laman landas (landing page) portal khusus disabilitas guna memenuhi hak atas informasi bagi penyandang disabilitas.
“Fitur aksesibilitas dalam landing page ini juga akan sangat membantu setiap warga khususnya rekan-rekan disabilitas di Jakarta dalam memperoleh informasi publik," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi sekaligus Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Rabu (12/6).
Sigit mengatakan, laman ini menyediakan informasi publik khusus disabilitas secara terpusat pada satu laman sehingga memudahkan mereka mengakses informasi mengenai layanan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini, sambung dia, turut menguatkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan kaidah keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Melalui penyediaan informasi publik yang semakin inklusif ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI Jakarta," ujar Sigit seperti dilansir dari Antara.
Sigit berharap para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam program dan kegiatan inklusif yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun portal khusus disabilitas dapat diakses melalui tautan www.jakarta.go.id/layanandisabilitas. Di sana, terdapat delapan menu informasi layanan khusus disabilitas, yang terdiri dari Kependudukan, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, Layanan Sosial, Karier, Fasilitas Umum, dan Komunitas.
Selain itu terdapat beberapa menu ramah disabilitas lainnya, seperti Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), Berita, dan Kegiatan Inklusif.
Untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi, tersedia tiga fitur aksesibilitas yaitu video ramah disabilitas, menu widget, dan mode baca. Penyandang disabilitas dapat menggunakan fitur aksesibilitas sesuai dengan jenis disabilitas.