Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Dilaporkan Keluarga Korban Terkait Pembiaran
Orangtua korban berencana melaporkan kembali purnawirawan polisi berpangkat AKBP itu terkait dugaan pembiaran.
Kasus mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) yang tewas usai ditabrak mobil Pajero dikemudikan purnawirawan Polri berinisial ESBW, memasuki babak baru. Orangtua korban berencana melaporkan kembali purnawirawan polisi berpangkat AKBP itu terkait dugaan pembiaran.
"Dari pihak korban yang meninggal dunia melaporkan kembali pak Eko tentang ada unsur pembiaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Kamis (15/12).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
Latif mengatakan, polisi sebenarnya telah merampungkan proses penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut. Penyidik bahkan telah memiliki kesimpulan terkait kasus kecelakaan tersebut. Namun Latif belum bersedia membeberkan hasil penyelidikan karena masih menunggu laporan terbaru dari pihak korban.
"Kesimpulan kan masih ada pemeriksaan lagi karena dari pihak yang meninggal mau melaporkan balik Pak Eko tentang unsur pembiaran. Tapi masih kita cari saksi cari Keterangan kembali kita gali unsurnya masuk atau tidak," ucap dia.
Latif menyarankan pihak Universitas Indonesia mendampingi orangtua korban selama proses hukum berjalan. "Kita terbuka kita akan cari solusi yang terbaik," ujar dia.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Kepolisian mengungkap kronologi kecelakaan. Korban awalnya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ketika itu, pemotor hendak menghindari genangan air. Naas, korban oleng dan terjatuh sehingga menghantam Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
Hal itu diperkuat dengan temuan bekas rem saat penyidik Satlantas Wilayah Jaksel melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)