Polisi Akan Jerat Pemotor Masuk Tol Angke dengan UU Lalu Lintas
Sampai saat ini polisi masih melakukan penelusuran di lapangan. Karena berdasarkan video yang beredar pelat nomor kendaraan tidaklah nampak jelas.
Kepolisian masih menelusuri sosok perempuan yang nekat masuk ke ruas Tol Angke 1. Tindakan tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran lalu lintas.
"Jika ketemu kami tilang dengan pasal pelanggaran rambu 287 ayat 1. Pasal lalu lintas saja," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (22/4).
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa, Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan turut memberikan sanksi kepada para pelanggar. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Akan tetapi, kata Akmal, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran di lapangan. Karena berdasarkan video yang beredar pelat nomor kendaraan tidaklah nampak jelas.
"Sementara masih ditelusuri, tim masih di lapangan. Karena nopol kurang jelas (di video)," katanya.
Sebagaimana diketahui, tampak seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor nekat menerobos Gerbang Tol (GT) Angke 1. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/4) pukul 17 sore.
Dalam video yang sempat viral itu, pengendara motor terlihat menggunakan helm, kaos lengan pendek warna biru dan celana pendek warna krem dan bahkan dengan sengaja membawa kartu elektronik tol untuk membuka gerbang otomatis tol.
"Enggak ada polisi. Gokil si ibu gokil, kirain nyasar," ujar seorang pria dari dalam video.
Baca juga:
Jasa Marga Evaluasi Internal Buntut Viral Pemotor Masuk Tol Angke 1
Polisi Telusuri Video Seorang Perempuan Naik Motor Masuk Tol Angke 1
400 Pengendara di Kudus Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas
Polisi Tetapkan Sopir Ambulans Penerobos Lampu Merah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Kasus Kecelakaan Koboi Fortuner Berakhir Damai, Penyalahgunaan Airsoft Gun Lanjut
Ini Pasal yang Digunakan Polisi Jerat Pengendara Berknalpot Bising di Jalan