Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pembunuh Wanita Dekat Lobi Central Park
Tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
AH dalam pemeriksaan juga mengaku sempat beberapa kali datang ke lokasi
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pembunuh Wanita Dekat Lobi Central Park
Polisi berencana melakukan tes kejiwaan AH (26), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita inisial FD (44) yang disayat lehernya di dekat lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono menjelaskan tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
- Keluarga Ungkap Pembunuh Wanita di Lobi Mall Central Park Berperilaku Aneh Sejak Enam Bulan Terakhir
- Fakta Baru Kasus Wanita Disayat Pria di Lobi Central Park, Kirim Sinyal SOS ke Suami
- Keterangan Pelaku Berubah-ubah, Polisi Masih Sulit Ungkap Motif Wanita Dibunuh di Central Park
- Wanita Tewas Disayat Dekat Lobi Central Park Jakbar, Pelaku ditangkap di Pinggir Kali Usai Dikejar-kejar Warga
"Kalau ada arah gangguan kejiwaan kita akan melakukan pengecekan secara medis dan akan kita akan gali keterangannya. Minggu ini (cek kejiwaannya)," kata Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
merdeka.com
Adapun, alasan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena penyidik menemukan gelagat perilaku aneh dari AH.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi sampai keluarga dari pelaku.
"Mereka juga melihat perilaku tidak wajar ditanya mau kemana jawabannya tidak relevan. Kita juga riksa keterangan orang tua pelaku dan adiknya, bahwa di rumahnya juga sering perlihatkan perilaku aneh tak relevan," kata dia.
merdeka.com
Selain itu, AH dalam pemeriksaan juga mengaku sempat beberapa kali datang ke lokasi. Namun, saat ditanya tujuan kedatangannya, jawaban pelaku tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas.
"Informasinya beberapa kali pernah ke situ, nanti datang lagi, makannya pihak sekuriti bilang orang ini pernah ke sini dan perilakunya aneh. Ditanya apa jawabannya tidak sinkron makanya arahnya si satpam ini 'ada gangguan kejiwaan," tambah dia.
Adapun, AH yang merupakan pria pengangguran itu telah dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati. Sehingga untuk proses penyidikan, ia langsung ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
"Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," kata Wibisono.
Sementara untuk kasus ini, awal mulanya diketahui, ketika sekitar pukul 07.00 WIB ada seorang cleaning service yang sempat melihat kejadian penusukan lalu melapor ke sekuriti mal.
"Jadi Korban itu teriak minta tolong, tidak ada yang dengar awalnya. Tapi ketika sudah mau dieksekusi itu ada yang melihat. Kemudian langsung ke tempat korban dan kemudian juga di situ langsung ramai," kata Muharam.
Setelah aksi kejahatannya itu terungkap, FD pun langsung dikejar oleh sekuriti sampai polisi yang sedang berpatroli. Sampai akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari TKP penusukan, di sekitar pinggir kali
"Akhirnya dikejar dan dapat. Kemudian karena berdekatan dan tidak jauh dengan anggota yang patroli ketika ada info itu kita segera ke sana, langsung kita amankan pelaku," jelasnya.