Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP
Polisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP
Polisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Tersangka bernama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), senior dari korban.
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
- Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan belum menerima lagi laporan kejadian serupa.
"Oh enggak ada (laporan kekerasan serupa). Sejauh ini, sampai detik ini baru hanya korban saja," kata Hady, Minggu (5/5).
Meski begitu, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Apakah pelaku pernah melakukan hal serupa juga atau tidak terhadap mahasiswa lainnya.
"Itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, karena tidak melapor, kita tidak tahu, kan gitu. Karena deliknya aduan. Apakah yang bersangkutan atau kawan-kawan yang lain juga pernah dipukul, ya silakan melapor. Kami terima. Tapi kalau sampai detik ini tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan kepada Putu Satria Ananta Rustika (19).
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Lalu berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.