Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel Kawasan Cikini, Libatkan Anak di Bawah Umur
Dua muncikari ditangkap. Modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Selain muncikari, 13 perempuan yang dipekerjakan turut diamankan dan beberapa orang masih di bawah umur.
Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi daring di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Praktik ilegal ini melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (25/3).
-
Apa risiko terbesar media sosial bagi anak-anak? Media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kenapa media sosial bisa jadi sumber utama dari rasa insecurity pada anak muda? Hal-hal yang muncul di media sosial kerap kali membuat para anak muda membandingkan diri mereka sendiri. Bahkan, apa yang ditampilkan di media sosial juga sering banget membuat para anak muda tersebut berasumsi bahwa kehidupan orang lain lebih baik daripada apa yang mereka miliki.
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
-
Kapan Atalarik mengunggah momen keluarga di media sosial? Atalarik baru-baru ini mengunggah momen kebersamaan keluarganya pada hari Selasa, 18 Juni 2024.
-
Apa yang dirasakan Betrand Putra Onsu saat melihat ibunya dihujat di media sosial? "Kalau ditanya sedih, bunda tuh cantik, dia cantik banget," ujar Betrand Putra Onsu di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Pujiyarto mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Selain muncikari, 13 perempuan yang dipekerjakan turut diamankan dan beberapa orang masih di bawah umur.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.
Kedua muncikari masih diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga:
3 Muncikari dan 1 Pelanggan Prostitusi Online di Palu Diciduk
Indekos di Tanjung Priok Dijadikan Tempat Prostitusi, 2 Muncikari dan 5 PSK Ditangkap
Mahasiswa Berprofesi Sebagai Muncikari Online di Sleman Dibekuk Polisi
Cara Pemkot Malang Perketat Pengawasan Antisipasi Prostitusi Daring
Pemuda di Riau Diperas Rp8 Juta Buntut Pembatalan Booking PSK
Polisi Tangkap Muncikari dan PSK Prostitusi Online Aplikasi MiChat di Denpasar