Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Malaysia di Batam
Saat itu, SK sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga membuat petugas memberikan tindakan tegas terukur. Saat melakukan penggeledahan mobil tersebut, petugas menemukan dua buah karung warna putih.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana. Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Januari 2021 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Subdit IV langsung menyelidiki laporan tersebut.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
"Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BP 1249 AR di Kampung Agus Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam yang dikendarai oleh SK alias S bersama dengan MNS alias N," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Saat itu, SK sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga membuat petugas memberikan tindakan tegas terukur. Saat melakukan penggeledahan mobil tersebut, petugas menemukan dua buah karung warna putih.
"Masing-masing di dalamnya terdapat jeriken plastik warna biru dan di dalam jeriken tersebut masing-masing terdapat satu buah tas warna hitam berisi sabu, ekstasi dan happy five," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari keduanya bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang atas nama inisial HY alias F. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang lagi atas nama inisial HY alias F dan H di Jalan Duyung, Pasar Buah Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS. Selanjutnya pada 22 Januari 2021, tim gabungan melakukan pengembangan dengan teknik control delivery ke Jalan Berlian Kota Batam," ucapnya.
Di sana, mereka menangkap kembali seseorang berinisial RFH alias R yang akan mengambil sabu sebanyak lima kilogram.
"Dia mengakui dikendalikan oleh warga binaan Lapas Barelang (WN Malaysia/DPO). Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri," ungkapnya.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, tiga buah handphone berbagai merek serta satu mobil.
"Narkotika berupa sabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari Malaysia," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," pungkasnya.
(mdk/eko)