Polisi Kembali Bongkar Praktik Klinik Stem Cell Ilegal, 10 Orang Ditangkap
Beberapa alat suntik dan serum disita polisi saat menggerebek klinik kecantikan ini.
Polisi kembali menggerebek klinik kecantikan yang mempraktikkan stem cell ilegal setelah sebelumnya membongkar praktik stem cell ilegal dijalankan dokter di Klinik Hubsch, Kemang, Jakarta Selatan. Kali ini, polisi menggerebek Klinik De'Eleriz di Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1) pukul 15.00 WIB.
10 orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Salah satunya pemilik klinik kecantikan tersebut.
-
Kapan Timnas Indonesia akan memulai latihan di Jakarta? Skuad Garuda dijadwalkan memulai latihan pada Jumat (30/8) sore WIB di Jakarta.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"(Salah satu) yang diamankan adalah yang punya klinik dan para pegawainya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Selasa (21/1).
Beberapa alat suntik dan serum disita polisi saat menggerebek klinik kecantikan ini. Menurut Fanani, serum digunakan klinik ini tidak memiliki izin edar dari departemen Kementerian Kesehatan.
Fanani menjelaskan, klinik tersebut resmi beroperasi pada Minggu, 17 Februari 2019. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan stem cell di klinik tersebut.
"Klinik tersebut membuat pasien-pasiennya cantik dengan serum di mana serumnya tidak memiliki ixin edar dari Depkes (Kemenkes) RI. (Untuk pemakaian serum pasien dikenakan) biaya lumayan ya, sekitar Rp 5-10 juta," ujar Fanani.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar praktik stem cell ilegal yang dijalankan Dokter di Klinik Hubsch, Kemang Jakarta Selatan. Sejumlah fakta pun terungkap setelah memeriksa intensif dokter sekaligus pemilik serta staf di klinik tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dokter OH mempelajari tata cara menyuntik stem sell dari media sosial. OH sendiri adalah dokter sekaligus pemilik dari Klinik Hubsch. Ia sama sekali tak punya latar belakang sebagai dokter spesialis.
"OH cuma dokter umum. Saya rasa dia belajar dari media sosial. Apalagi stem cell banyak beredar di berbagai negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana menerangkan dokter menggunakan stem cell berlogo Kintaro yang diimport dari Perusahaan Jepang bernama K Cells Power Co Ltd melalui perantara YW dan EJP.
"YW adalah orang yang mendapatkan mandat dari direksi perusahaan dan menjadi manajer perwakilan di wilayah di Indonesia bisa dikatakan dia Distributor di indonesia. Dia punya akses langsung daripada direksi perusahaan tersebut. Demikian juga dengan EJP," papar dia.
Hingga kini diketahui, 56 orang pernah mendatangi tempat praktik dokter OH. Ia memasang tarif disesuaikan dengan stem cell yang terpakai. Misalnya, 100 juta stem cell dihargai Rp100 juta.
"Jadi perampulnya tergantung isi dari stem cell yang ada. Keuntungannya sekitar Rp10 Miliar," ujar dia.
Meski sejak beroperasi Klinik Hubsch tak mengantongi izin melakukan penyuntikan stam cell.
"Tidak ada izin edar, alat-alat tidak sesuai standar penentuan," ujar dia.
Nana mengatakan, pihaknya sedang menguji Stem cell yang dipakai oleh klinik itu di Lab Forensik untuk memastikan keasliannya. "Masih dalam proses pemeriksaan di lab," terang dia.
Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau dan atau Pasal 75 ayat 1 pasal 76 uu ri no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan ada beberapa pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dokter, Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sel punca mengatur fasilitas kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan pelayanan sel punca atau stem cell
"Jadi kalau ada fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun klinik itu tentu harus ada alur perizinan karena tujuannya kita melindungi masyarakat tentang sel punca," ujar dia.
Tri Hesti menyebut di Indonesia sendiri sel punca masih belum dapat diperjualbelikan. Hingga kini baru sebatas pengolahan yang dijual.
"Karena biaya pengelolaan mahal jadi biaya pengolahan. Tapi sel sendiri belum dapat diperjualbelikan karena masih tahap penelitian berbasis pelayanan," terang dia.
Baca juga:
Dokter di Klinik Stem Cell Ilegal Belajar Stem Cell dari Media Sosial
Ungkap Kasus Penyuntikan Stem Cell, Polisi Ciduk 3 Tersangka
Penjual Soto Korban Dugaan Malapraktik RS Mata Solo Dilaporkan ke Polisi
Buta Usai Operasi Katarak, Penjual Soto Lamongan Gugat RS Mata Solo Rp10 Miliar
Begini Kronologi Pemberian Obat TBC Diduga Kedaluwarsa di Depok
Dinkes Depok Cek Warga yang Konsumsi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas