Polisi Tangkap Dito Mahendra!
Diketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Dito Mahendra sudah masuk dalam daftar buronan polisi
Polisi Tangkap Dito Mahendra!
Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan Mahendra Dito Sampurna. Usai Mei 2023 lalu diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
"Iya (sudah ditangkap)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Namun, Djuhandani belum membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Sebab, ia masih perjalanan menuju ke Jakarta guna memantau langsung perkembangan kasus ini.
- Polisi Sebut Mayat Pria Korban Pembunuhan di Kali BKT Pegawati MRT Jakarta
- Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
- Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Meningkat Sejak Awal 2023: Tadinya 50 Jadi 200 Ribuan
- Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta,"
kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
merdeka.com
Diketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Sehingga Dito Sampurno alias Dito Mahendra pun dijadikan tersangka dan menjadi buron kepolisian. Sebagaimana No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Dengan kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.