Propam Limpahkan Kasus Anggota Polisi Marahi Korban Pencurian ke Polda Metro Jaya
Dalam hasil pemeriksaan, Erwin enggan membeberkan secara jelas. Apakah anggota polisi itu dicopot dari institusi Polri atau dipindahkan tugaskan.
Propam Polres Metro Jakarta Timur telah selesai memeriksa mantan petugas SPKT Polsek Pulogadung yang menolak dan memarahi korban pencurian. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pagi ini kita limpahan ke Polda," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada merdeka.com, Selasa (14/12).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa saja yang memiliki pangkat polisi? Setiap anggota Polisi pasti masing-masing memiliki pangkat.
Dalam hasil pemeriksaan, ia enggan membeberkan secara jelas. Apakah anggota polisi itu dicopot dari institusi Polri atau dipindahkan tugaskan.
"Silakan tanya kepada Kabid Humas Polda Metro ya (Kombes Endra Zulpan)," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kronologis awal viralnya laporan korban dugaan pencurian ditolak hingga dimarahi oleh petugas SPKT Polsek Pulogadung. Menurutnya, saat itu petugas tidak bermaksud memarahi korban. Di mana diketahui korban bernama Meta.
"Jadi pada 7 Desember 2021, pukul 20.00 WIB. Sebenarnya tidak dimarahi mas, hanya oknum tersebut sempat berbincang tentang ATM korban terlalu banyak sekaligus menjelaskan kalau memiliki ATM banyak, maka administrasinya mahal dan mengatakan seperti itu" katanya kepada merdeka.com, Senin (13/12).
"Sudah bu tenangin diri aja di rumah, kalau kejadian begitu bingung juga nyarinya, susah nyarinya," sambungnya mengikuti ucapan petugas kala itu.
Katanya, kala itu korban tetap dilayani dengan baik yakni menerima laporan kehilangan harta benda oleh SPK Polsek Gadung dengan nomor STLK 111/ STLK/XII/2021/ Sek PG.
"Untuk surat tanda lapor kehilangan barang/surat sudah dibuat, yang belum saat itu belum dibuat Laporan Polisi nya karena ibu terburu buru, LP dibuat tanggal 11 Desember 2021 di Polres Jakarta Timur," katanya.
Namun, katanya, yang membuat korban tersinggung adalah perkataan oknum anggota tersebut. Sehingga korban meviralkan kejadian itu di media sosial.
"(Kesal karena oknum bukan ditolak) Betul sekali, yang kemudian ibu merasa dengan omongan oknum tersebut 'tinggal di rumah saja" dalam arti disuruh pulang atau ditolak laporannya," ujarnya.
(mdk/fik)