PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar
Permintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Sultan merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya itu cedera setelah terjerat kabel fiber optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 silam.
PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar
PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) mengungkap fakta lain di balik bantuan uang kompensasi yang hendak ditawarkan kepada keluarga Sultan Rif'at Alfatih. Maqdir Ismail, kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra selaku perusahaan pemilik kabel fiber optik yang menjerat leher Sultan buka suara terkait pengakuan keluarga Sultan menolak uang kompensasi yang sempat ingin diserahkan kliennya Rp2 miliar. "Bagaimana cara menilai soal uang, untuk banyak orang mungkin Rp2 miliar itu kecil, bahkan itu juga besar. Apa yang disampaikan ini betul-betul sebagai bentuk empati dari kawan-kawan di Bali Tower," ucap Maqdir Ismail saat jumpa pers, Kamis (3/8).
- Jalan Panjang Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Optik yang Hingga Kini Belum Ada Ujungnya
- Polisi Mulai Usut Laporan Keluarga Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
- Ini Diduga Pemicu Kabel Bali Tower Menjuntai hingga Jerat Leher Sultan
- Sultan Alfatih Korban Kabel Semrawut Antasari Laporkan Bali Tower ke Polisi
Namun pada pertemuan pertama 23 Mei 2023, pihak keluarga Sultan meminta uang kompensasi sebesar Rp5 miliar ditambah penggantian biaya perawatan Sultan. Sementara dari awal kesanggupan Bali Tower hanya Rp2 miliar dan biaya pengobatan.
Penawaran itu nampak buntu karena keluarga Sultan tidak mau menyampaikan bukti-bukti, sehingga pada pertemuan selanjutnya klaim Bali Tower, pihak Sultan menambah uang Rp10 miliar yang semula Rp5 miliar.
"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp10 miliar," ucap dia.
Atas hal itu, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan solusi dalam kasus tersebut. Sebab, Maqdir mengungkap alasannya tidak bisa memenuhi permintaan uang kompensasi Rp10 miliar keluarga Sultan. Karena kesanggupan Bali Tower saat ini hanya Rp2 miliar menyesuaikan ketentuan dari perusahaan.
Alasan Keluarga Sultan Tolak Rp2 Miliar
Sebelumnya, Keluarga Sultan Rif'at Alfatih memutuskan menolak uang ganti rugi yang diberikan pihak PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. Kabel fiber optik yang melilit Sultan terjadi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 silam. Fatih, ayah Sultan yang menolak uang ganti rugi Rp2 miliar, mengungkapkan uang ganti rugi itu ditolak karena perusahaan tidak ada itikad baik, ketika menemui pihak keluarga beberapa waktu lalu.
Fatih mengaku tersinggung dengan cara perusahaan saat menemui keluarganya yang langsung membahas soal uang ganti rugi. Sebab, kata dia, keluarga saat ini menginginkan uang ganti rugi, namun itikad baik perusahaan lah yang ditunggunya. Sehingga Fatih menyayangkan sikap pihak perusahaan yang datang dengan itikad menyembuhkan Sultan. Di mana, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, akibat cedera yang terjadi di lehernya.
Kronologi Kecelakaan Sultan
Adapun, kronologi insiden yang menimpa Sultan itu berawal dari Sultan yang hendak pergi bersama teman-temannya dengan motor. Namun saat melintas di kawasan Jakarta Selatan tepatnya di Jalan Raya Antasari insiden itu terjadi. Kejadian itu berlangsung sekira pukul 22.00 WIB, 5 Januari 2023, saat awalnya ada mobil yang mengantri di depan motor Sultan. Tanpa disadari, ada sebuah kabel yang menjuntai atau mengendur. Kemudian kabel tersebut pun tersangkut di mobil SUV itu.