Satpol PP DKI: Jualan Rokok Boleh, yang Tidak Boleh Iklannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan Pemprov DKI hanya melarang adanya iklan rokok di wilayah Ibu Kota. Namun, tidak ada larangan orang untuk menjual rokok.
"Jualan rokok sih boleh, yang tidak boleh reklamenya, tayangan iklannya yang tidak boleh," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Lanjut dia, pihaknya terus gencar melakukan penindakan terkait larangan tersebut. Mulai dari penurunan reklame hingga penutupan iklan yang tertempel.
Sebab hal tersebut sudah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Maka kemudian kita melakukan penindakan, kita larang itu, minimarket-minimarket yang menayangkan iklan, reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruangan indoor," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
Sergub tersebut ini ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi dalam Sergub tersebut.
Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucapnya.
Baca juga:
Anies Larang Pemasangan Hingga Pemajangan Bungkus Rokok di Dalam dan Luar Ruangan
Pemkot Jakbar Tutup Stiker Hingga Poster Produk Rokok di Seluruh Toko
Anies Minta Pengelola Gedung Tak Sediakan Asbak hingga Pasang Reklame Rokok
Pembinaan Kawasan Larangan Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak
Siapkan Denda Rp500 Ribu, Pemkot Bandung Larang Warganya Merokok di 8 Tempat Ini
Kota Depok Deklarasikan Berhenti Rokok, Begini Penjelasan Wali Kota