Sekjen PAN Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Eddy menerangkan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan yang dibuatnya di media sosial. Dia berdalih postingannya merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan. Adapun hubungannya dengan penegakan hukum berkeadilan.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hari ini, Senin (23/5). Pemeriksaan berkaitan dengan laporan terhadap Muannas Alaidid dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya saya sedang pemeriksaan saat ini," katanya saat dihubungi, Senin (23/5).
-
Mengapa Eddy Silitonga terkenal? Ia begitu terkenal dengan suara yang mengagumkan karena mampu bernyanyi di nada-nada tinggi dan melengking. Karakter penyanyi sepertinya ini sangatlah sulit dan hal tersebut menjadi bagian dari ciri khasnya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dituduhkan kepada Eddy Hiariej dalam kasus ini? Ia diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM terkait izin usaha pertambangan (IUP).
-
Kenapa Eddy Rumpoko dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang? Usman mengatakan bahwa Eddy sudah menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi sejak Selasa (28/11) setelah mengeluh sakit sejak Minggu (26/11).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Eddy Meijer lahir? Eddy Meijer, lahir pada 7 April 2007 di Jakarta, akan segera berusia 17 tahun.
Sebelumnya, Eddy menerangkan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan yang dibuatnya di media sosial. Dia berdalih postingannya merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan. Adapun hubungannya dengan penegakan hukum berkeadilan.
Namun, postingan itu malah mendapat komentar miring dari Muannas Alaidid. Bukan hanya ditujukkan kepadanya secara pribadinya, tapi juga ke keluarga terdekat.
"Penghinaan itu baik diri saya pribadi maupun keluarga saya. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk kita melakukan pelaporan," ujar dia.
Eddy menerangkan, media sosial merupakan sebuah wadah menyampaikan pandangan. Semestinya, pendapat harus disikapi secara baik, arif dan bijaksana.
"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu untuk justru membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," tutupnya.
Laporan Eddy diterima dengan nomor polisi: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022. Dalam hal ini, Muannas Alaidid dipersangkakan Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Dicecar Polisi, Sekjen PAN Bawa Bukti Pencemaran Nama Diduga Dilakukan Muannas
Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid ke Polisi Terkait Pencemaran Nama
Dukung Sikap Jokowi, PAN Minta Diskursus Penundaan Pemilu 2024 Dihentikan
Haji Lulung Meninggal, PAN Merasa Kehilangan, PPP Instruksikan Gelar Tahlilan
Sekjen PAN: Kami Siap Bersama Ridwan Kamil Membangun Jawa Barat dan Indonesia