Selebgram Siskaee hingga Virly Virginia Mangkir Pemeriksaan Kasus Film Pornografi di Jaksel
Pemeriksaan bakal dilakukan polisi setelah surat pemanggilan dilayangkan ke alamat rumah Siskaeee dan Virly tidak sesuai.
Pemeriksaan bakal dilakukan polisi setelah surat pemanggilan dilayangkan ke alamat rumah Siskaeee dan Virly tidak sesuai.
Selebgram Siskaee hingga Virly Virginia Mangkir Pemeriksaan Kasus Film Pornografi di Jaksel
Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia batal diperiksa polisi sebagai saksi kasus film pornografi yang diproduksi di kawasan Jakarta Selatan, hari ini. Pemeriksaan bakal dilakukan polisi setelah surat pemanggilan dilayangkan ke alamat rumah Siskaeee dan Virly tidak sesuai.
Selain Siskaeee dan Virly, polisi juga batal memeriksa 14 saksi lainnya. Belasan saksi termasuk Siskaeee dan Virly itu merupakan pria dan wanita pemeran dalam film pornografi tersebut.
"Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
- Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Rumah Produksi Film Porno Jaksel
- Periksa Selebgram Siskaee Besok, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Film Porno di Jaksel
- VIDEO: Geger Siskaee & Virly Virginia di Film Porno 'Keramat Tunggak', Bakal Dipanggil Polisi
- Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis-Selebgram, Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa
Para saksi itu mangkir pemeriksaan dengan alasan surat yang dikirim polisi melalui pihak ekspedisi sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut.
Polisi Periksa Ulang Siskaeee hingga Virly
Polisi akan melakukan pemeriksaan ulang Siskaeee hingga Virly setelah hari ini batal. 16 pemeran film pornografi itu akan diperiksa ulang polisi pada Selasa (19/9) pekan depan.
Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Film Porno di Jaksel
Polisi menyebut tersangka kasus industri film porno berpotensi bertambah. Pemeran film porno bisa dijerat Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel. Lima tersangka itu adalah I sebagai sutradara merangkap produser film.
Kemudian JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita di film tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka baru akan diputuskan setelah menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (15/9) besok. Ada 16 saksi diperiksa polisi.
16 saksi itu adalah sembilan perempuan pemeran video syur tersebut. Mereka adalah CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Polisi juga melayangkan panggilan terhadap selebgram Siskaeee dan Virly Virginia untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (15/9) besok.
Selain perempuan, polisi juga memeriksa pemeran pria dalam perkara produksi film porno tersebut. Kelima pria itu adalah BP, P, UR, AG, AD, dan RA.
Kronologi Kasus Produksi Film Porno Terbongkar
Polisi sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus produksi film pornografi dilakukan di Jakarta Selatan. Tersangka itu mulai dari seorang sutradara hingga pemeran.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan di rumah produksi Pasar Minggu pada Senin (31/7).
Penangkapan diawali penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mendapati satu website dengan nama 'kelasbintang' berisi film adegan dewasa pada Senin (17/7).
"Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
Setelah menangkap sutradara dan kamerawan, pada Selasa (1/8), Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu AIS, selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.
Barang Bukti Disita Polisi
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti digunakan dalam produksi film dari lokasi penangkapan.
Barang bukti disita berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.
"Jadi, menurut kami semua alat bukti yang ada kaitannya dengan pembuatan film dan juga produksi film sudah kita amankan semuanya di kantor sebagai barang sitaan," kata Ardian.
Pemeran Direkrut Lewat Media Sosial
Polisi mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus industri film dewasa itu direkrut melalui media sosial. Kelima pelaku menggaet para pemeran melalui Instagram atau media sosial lain.
"Mereka mengajak 'talent-talent' tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini," kata Ardian.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.