Terduga Pelaku Penyekap dan Aniaya Pemuda di Jaktim Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Ada beberapa peristiwa terkait laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang sedang didalami Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi masih mendalami dugaan laporan penyekapan disertai penganiayaan dialami pemuda berinisial MRR (23). Terlapor berinisial H terancam pasal berlapis dalam kasus tersebut.
- Tagih Utang Belum Dilunasi, Pria di Jakbar Malah Dikeroyok Pelaku dan Dua Temannya
- Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi
- Anggota Polda Metro Jaya Terancam Dipatsuskan Usai Tipu Pemuda Imingi Kerja di KAI
- Babak Baru Kasus Pemuda Disekap dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Hasil penyelidikan sementara, korban ternyata tak hanya disekap dan dianiaya. Tapi, juga barang-barang dirampas.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut ada beberapa peristiwa yang sedang didalami Polres Metro Jakarta Timur.
"Selain disiksa dan disekap, korban juga mengalami kehilangan barang-barangnya, jadi barang-barangnya itu diambil, barang pribadi korban. Jadi peristiwa yang sedang didalami Polres Metro Jakarta Timur adalah Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Terkait hal ini, Ade Ary mengimbau kepada semua pihak agar persoalan utang-piutang diselesaikan secara baik-baik tanpa menggunakan kekerasan.
"Ini kami sarankan setiap permasalahan tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri, jangan dengan emosi menganggu ketertiban umum bahkan merugikan diri sendiri," ujar dia.
Ade Ary kemudian menyinggung peristiwa yang terjadi di Duren Sawit. Di mana, pemberi hutang dilaporkan oleh orang yang punya hutang.
"Melakukan peristiwa baru yang akhirnya melanggar pidana begitu dilapor balik sama yang punya hutang akhirnya di dalami oleh penyidik. Ini harus hati-hati dalam menyelesaikan setiap permasalahan, tolong diselesaikan dengan kepala dingin jangan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum dilaporkan ke pihak kepolisian pasti akan diproses," ucap dia.
Ade Ary menegaskan, pada prinsipnya laporan yang akan ditangani secara prosedural dan proporsional.
"Nanti siapapun yang berdasarkan fakta ditemukan barang bukti, alat bukti, ya akan diproses secara proporsional. Artinya siapapun karena semua orang sama di mata hukum," tandas dia.
Sebelumnya, Polisi telah meminta keterangan MRR (23), pemuda yang menjadi korban dugaan penyekapan disertai penganiayaan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan, terungkap fakta pelbagai tindakan sadis terlapor berinisial H terhadap korban.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan berdasarkan keterangan korban. Kepada polisi, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan selama disekap.
"Korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok kemudian disuruh makan batu, kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Ade Ary menyebut, korban juga dipaksa menjual ginjal untuk mengganti kekurangan uang yang digelapkan. Bahkan, ketika terlapor sudah mengantarkan korban ke rumah sakit. Belakangan, niatan itu pun diurungkan.
"Korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakir untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, keterangan korban yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk menguak fakta secara terang-benderang.
"Disandingkan dengan saksi, barang bukti, keterangan terlapor itu harus match semuanya," ucap dia.