Todong korban, tiga pria mengaku anggota polisi sedang razia narkoba
Todong korban, tiga pria mengaku anggota polisi sedang razia narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku melakukan pemerasan dengan modus menjadi polisi gadungan yang bermodalkan sebilah pisau.
Dua pria bernama Felik Taruk dan Riky menjadi korban pemerasan oleh sejumlah orang di bawah Flyover Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (3/9) kemarin, sekitar pukul 22.15 WIB. Mereka diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh Dwinata Hendra, Yingki, dan Bily.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku melakukan pemerasan dengan modus menjadi polisi gadungan yang bermodalkan sebilah pisau. Di mana kejadian saat para korban pulang dari Pasar Kemayoran dengan berjalan kaki menuju bawah Flyover Galur untuk mencari angkot.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
"Sesampainya di lokasi, tiba-tiba korban dihampiri oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9).
Selanjutnya, para pelaku memaksa kedua korban dengan senjata tajam untuk mengeluarkan dompetnya masing-masing, dengan alasan pemeriksaan narkoba.
"Tidak hanya dompet, pelaku juga meminta agar handphone milik korban dikeluarkan," ujarnya.
Ketika dompet dan handphone milik korban telah berpindah tangan ke para pelaku, lanjut Argo, kemudian korban disuruh pergi. Karena korban ketakutan akhirnya meninggalkan lokasi.
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua buah dompet, 3 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 300 ribu," ujarnya.
Korban pun melaporkan ke pihak berwajib. Polisi pun mengamankan para pelaku. "Untuk kasusnya kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat," pungkas Argo.
Baca juga:
Ngaku polisi dan diduga coba merampok, pemuda ini dihajar massa hingga babak belur
3 Polisi gadungan ditembak usai rampok pengojek online di BSD
Alasan tulang punggung, keluarga minta Joseph Polantas gadungan dibebaskan
Minta tambahan uang pelicin, 2 anggota BNN gadungan dibekuk usai dijebak korban
Bermodal dasi logo Reskrim & HT, 4 polisi gadungan peras korban Rp 100 juta
Ngaku anggota Polda Metro, 4 orang rampok sekuriti di Tanjung Priok