Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar dibentuk DPRD tingkat II dan digelar Pilkada tingkat wali kota di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus DKI Jakarta (RUU DKJ).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid ditemui usai silahturahmi dan buka puasa bersama dengan NasDem DKI Jakarta, dan DPW PKS di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3) malam.
"Setuju (ada pembentukan DPRD tingkat II dan Pilkada wali kota), setuju," kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status. Sehingga, Hasanuddin menilai pembentukan DPRD tingkat II serta Pilkada di tingkat wali kota sah-sah saja diterapkan.
"Setuju dong, iya kan khususnya (Jakarta sebagai ibu kota negara) udah hilang," ucap Hasanuddin.
Oleh sebab itu, kata Hasanuddin, tidak ada keraguan PKB untuk mendorong usulan PKS itu. Terlebih, Hasanuddin bilang PKB juga tegas menolak gubernur dan wakil gubernur Jakarta usai tak jadi ibu kota ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
"Dorong (usulan PKS), PKB udah dorong untuk pemilihan gubernur (langsung)," kata dia.
Diketahui, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoiruddin, mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II dan pemilihan wali kota usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.
Menurut dia, DPRD tingkat II dan pemilihan wali kota dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kita berkepentingan terhadap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI. Ada beberapa yang kita kritisi pertama kekhususan di Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, di Yogja, sama di Aceh di mana di daerah yang saya sebut tadi mereka ada pemilihan langsung walikota, juga ada pemilihan langsung DPRD 2," kata Khoiruddin di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Menurut Khoiruddin kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh. Terlebih, kata dia Jakarta memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak.
"Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogja ya jangan sampai di Jakarta tidak ada pemilihan walikota dan DPRD 2. Itu harapannya," ujar dia.
Oleh sebab itu, kata dia PKS tak setuju RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Khoiruddin menyebut, pemilihan langsung harus tetap dipertahankan.