4 Fakta Terbaru Kasus Diklatsar Menwa UNS, Keluarga Minta Cari Tersangka Lain
Kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra belum berakhir. Walau telah ditetapkan dua tersangka, keluarga korban meminta polisi mencari tersangka lain. Mereka yakin penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya oleh satu atau dua orang.
Kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra belum berakhir. Justru seiring waktu, kasus ini terus memasuki babak baru.
Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Nanang Fahrizal Maulana (22), warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22), warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Namun seiring waktu, pihak keluarga korban meminta polisi cari tersangka lain. Mereka meyakini bahwa penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama, bukan tindakan yang dilakukan satu atau dua orang saja.
“Ini lebih dari satu pelaku, ya. Apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga,” kata pendamping hukum korban dari LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia, dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/1). Berikut selengkapnya terkait fakta terbaru kasus Menwa UNS.
Hasil Penyelidikan Polisi
©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 26 orang. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap kalau korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan replika senjata laras panjang dan dipukul menggunakan matras.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik selanjutnya telah melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kembali pada JPU di Kantor Kejari pada 22 Desember 2021. Oleh Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan.
“Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan untuk didaftarkan ke pengadilan setempat,” kata Wakapolres Surakarta, AKBP Gatot Yulianto.
Keluarga Minta Cari Tersangka Lain
©2021 Merdeka.com
Ditemui terpisah, keluarga Gilang Endi Saputra, meminta polisi mencari tersangka lain setelah dua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan negeri setempat. Hal inilah yang diungkapkan Novarina Eka Putri, yang merupakan kakak sepupu korban.
Dia berharap polisi dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang melakukan kelalaian atau kealpaan terhadap tanggung jawab sehingga kasus penganiayaan terjadi. Dalam kesempatan itu, dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap nantinya hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Novarina pada Selasa (4/1).
Masih Ada Pihak Lain
©2021 Merdeka.com/Antara
Sebelumnya, kedua tersangka terkena Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dari pasal terkait, Julian menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. Oleh sebab itu ia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
“Kami berharap kepolisian dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi kepolisian, khususnya Polresta Surakarta, untuk tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan. Proses pidana kami harap tetap berjalan saat ada fakta-fakta baru yang terungkap,” ujar Julian.
Tuntutan Mahasiswa Terhadap UNS
Sementara itu perwakilan UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan menuntut tanggung jawab dari UNS dengan menjatuhkan sanksi akademik bukan hanya pada pelaku, namun juga pada panitia dan pembimbing kegiatan itu.
“Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh Wakil Rektor I. Berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” ucap Alqis dikutip dari ANTARA.