Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Bukan hanya itu, masyarakat sipil juga diikutsertakan dalam proses persiapan menuju pemilu. Salah satunya dengan pembentukan Pantarlih. Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu. Selain tugas dan tanggung jawabnya, perlu diketahui pula masa kerja dan syarat yang dibutuhkan.
Berikut penjelasan tentang Pantarlih Pemilu yang bisa disimak.
Pengertian Pantarlih
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pantarlih dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dalam persiapan pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa itu Pantarlih? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa tugas utama dari Pantarlih dalam Pemilu? Tugas utama pantarlih adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga kepada penghitungan suara.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih satu pantarlih untuk bertanggung jawab atas pemutakhiran data pemilih di wilayah tersebut. Pantarlih dapat diangkat dari perangkat kelurahan/desa, seperti dari jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), maupun masyarakat setempat.
Dalam melaksanakan perannya, Pantarlih juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan bimbingan kepada pemilih terkait prosedur pemungutan suara. Dengan adanya pantarlih, diharapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan transparan.
Tugas Pantarlih
Tugas Pantarlih dalam pemilu sebagai berikut:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dengan tugas-tugas tersebut, dapat dikatakan Pantarlih adalah petugas yang bertanggung jawab untuk membantu dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemilu, terutama dalam hal pengelolaan data pemilih.
Kewajiban Pantarlih
Pantarlih memiliki kewajiban dalam Pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu kewajiban Pantarlih adalah memastikan keamanan dan integritas proses pemungutan suara selama Pemilu berlangsung.
Selain itu, Pantarlih juga memiliki tugas untuk menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait prosedur pemilihan umum dan hak-hak pemilih. Mereka harus memastikan bahwa semua pemilih mendapatkan akses yang adil dan tidak terhalang untuk memberikan suaranya.
Masa Kerja Pantarlih
Setelah memahami apa itu Pantarlih Pemilu, berikutnya akan dijelaskan masa kerjanya.
Gaji Pantarlih
Selain memahami apa itu Pantarlih Pemilu, Anda juga perlu mengetahui besaran gajinya.
Honor atau gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dalam pemilu 2024, honor pantarlih mengalami kenaikan dari sebelumnya. Pada 2019, gaji pantarlih sebesar Rp900.000, namun pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp1.000.000.Syarat Pantarlih
Terakhir, akan dijelaskan syarat Pantarlih Pemilu. Berikut berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu:
1. Minimal usia 17 tahun pada saat pendaftaran dan tidak sedang dalam pengurungan atau pembatasan kebebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.2. Memiliki domisili di wilayah pantarlih.
3. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang baik untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Pantarlih Pemilu.
4. Memiliki pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada Pemilu 2024, serta tidak sedang menjalankan proses pemberhentian sebagai anggota partai politik atau tim kampanye pada Pemilu 2024.
Syarat-syarat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.