Butuh Bimbingan, Begini Cara Pemprov Jateng Dampingi Anak Korban Perceraian
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari perceraian antara suami dan istri adalah masa depan anak yang lahir dari mereka. Hal inilah yang diperhatikan betul oleh Pemprov Jateng. Mereka memiliki badan yang khusus mendampingi anak korban perceraian. Lantas seperti apa bentuk pendampingan itu?
Kasus perceraian di Indonesia termasuk tinggi. Bahkan Guru Besar IPB, Euis Sunarti mengatakan setiap satu jam terdapat 50 kasus perceraian di Indonesia.
Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah masa depan anak dari pasangan suami istri yang bercerai itu. Hal inilah yang diperhatikan betul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Ia mengatakan, di dalam jajarannya, ada dua bidang yang melayani korban perceraian orang tua. Dua bidang itu adalah Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai agen pencegah, dan Satuan Pelayanan Terpadu (SPT) jika anak korban perceraian mengalami kekerasan.
Lantas bagaimana kedua lembaga itu memberi pendampingan pada anak korban perceraian? Berikut selengkapnya:
Butuh Bimbingan Psikologis
©2015 Merdeka.com
Retno mengatakan, kebanyakan kasus perceraian orang tua cenderung memberikan dampak pada anak. Dia menjelaskan, pendampingan dilakukan bila anak yang orang tuanya bercerai tidak mendapat hak dasar atau mengalami tindak kekerasan.
“Pendampingan kami lakukan bila diperlukan. Tetapi kami tetap memantau. Kalau ada perceraian tapi anak nyaman dan terpenuhi kebutuhan dasarnya, ya tidak apa-apa. Tapi kadang kan mereka minder akibat perceraian, itu butuh bimbingan psikologis,” kata Retno, mengutip dari Jatengprov.go.id pada Selasa (5/10).
Kasus yang Banyak Diadukan
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/ zimmytws
Sementara itu, koordinator SPT Perlindungan Perempuan dan Anak Jateng, Della Belinda mengatakan bahwa selama ini kasus yang banyak diadukan adalah seputar hak asuh dan fasilitas pendidikan. Ia mengatakan pelaporan tentang masalah tersebut ditemui pada 35 kabupaten/kota di seluruh Jateng.
Di antara kasus tersebut, hak asuh menjadi kasus yang paling sering ditemui setelah perceraian terjadi. Biasanya, aduan yang muncul tentang hak asuh adalah sulitnya orang tua untuk bertemu anak. Selain itu ada juga kasus di mana anak sulit bersekolah karena dokumen kependudukan masih tertahan oleh ayah atau ibunya.
“Dari kasus tersebut, kami mendampinginya lebih ke psikis dan ada pula konsultasi hukum. Misalnya yang terkait dengan hak asuh mereka,” kata Della.
Layanan Aduan Tersedia Hingga Kecamatan
©2015 Merdeka.com
Della mengatakan, jika menemukan persoalan terkait anak setelah perceraian, masyarakat bisa langsung menghubungi dinas terkait. Selain itu di tiap kabupaten hingga kecamatan terdapat layanan aduan yang mengatasi permasalahan tersebut.
“Ke kami SPT bisa, atau ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten atau kota juga bisa,” kata Della, mengutip dari Jatengprov.go.id.