Eks Napi di Gunungkidul Ternyata Masuk Bakal Caleg, Ini Penjelasan KPU
Berdasarkan undang-undang, eks NAPI boleh mendaftar sebagai caleg.
Berdasarkan undang-undang, eks napi boleh mendaftar sebagai caleg.
Eks Napi di Gunungkidul Ternyata Masuk Bakal Caleg, Ini Penjelasan KPU
KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024. Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik. “Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik,” kata Andang dikutip dari ANTARA pada Selasa (27/6). Andang mengatakan berdasarkan penelitian KPU setempat, ternyata ada narapidana yang ikut. Walau begitu Andang tidak membeberkan lebih lanjut terkait kasus hukum bakal caleg itu. Berikut selengkapnya:
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
Peraturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara. “Yang wajib mengumumkan ke publik adalah eks napi yang vonis penjaranya lebih dari lima tahun. Berhubung kurang dari lima tahun, maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik,” kata Andang.
Banyak Berkas yang Tidak Lengkap
Sebelumnya Andang mengatakan bahwa 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan. Dia menyebut total sebanyak 645 bakal caleg mendaftar dari 18 partai politik untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul. “Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap dan 80 persen lainnya harus diperbaiki,” kata Andang.
Ia melanjutkan, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap. Kekurangan tersebut bervariasi mulai dari ijazah belum dilegalisir hingga surat belum sesuai ketentuan dari pengadilan negeri (PN). Selain itu, ada pula kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.