Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Polres Purbalingga menetapkan empat pria lansia dalam kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Keempat tersangka itu adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Saat kejadian, korban masih berusia 13 tahun. Kini korban telah berusia 14 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan kesepian? Kesepian adalah perasaan kesepian, terisolasi, dan tidak terhubung dengan orang lain.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Apa yang dimaksud dengan 'persen'? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa kasus itu terungkap berkat laporan orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya.
Terkait dengan kasus tersebut, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.