Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Polres Purbalingga menetapkan empat pria lansia dalam kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Keempat tersangka itu adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Saat kejadian, korban masih berusia 13 tahun. Kini korban telah berusia 14 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan kesepian? Kesepian adalah perasaan kesepian, terisolasi, dan tidak terhubung dengan orang lain.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Apa yang dimaksud dengan 'persen'? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan bahwa kasus itu terungkap berkat laporan orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya.
Kompol Donni mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kasus persetubuhan ini bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumahnya. Setelah itu, AS mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengajaknya bersetubuh dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. Setelah melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban.Terkait dengan kasus tersebut, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.
Dengan kata lain tersangka akan mendapat ancaman hukuman minimal lima tahu penjara maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
- Panduan Lengkap Memilih Bahan Bakar Berdasarkan Bilangan Oktan
- Sowan ke 'Dedengkot Betawi' Babe Nuri, Pramono Beberkan Program Kesejahteraan bagi Warga Jakarta
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024