Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA
Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA
Seorang perempuan muda yang merupakan anak yatim piatu asal Kota Salatiga disekap dan dijadikan budak seks oleh pria kenalannya di media sosial selama berbulan-bulan. Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.
-
Kenapa pendidikan seksual untuk anak menjadi penting? Maraknya pelecehan seksual terhadap anak, membuat orang tua menjadi was-was. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan Pendidikan seks kepada anak. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah anak dari pelecehan. Sehingga anak tahu bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
Atas peristiwa yang menimpa cucunya, kakek dan nenek dari gadis berinisial BA itu masih terpukul. Delapan bulan lamanya BA dijadikan budak seks oleh pria kenalannya itu. Kondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Menurut keterangan keluarga, korban awalnya berkenalan dengan pelaku berinisial JR itu di media sosial. Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo.
Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka.
Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
“Kenalannya lewat hp. Dia dikasih apa kan kita kurang tahu. Terus diajak ketemu tapi di Solo. Dia kemudian naik bis dengan tujuan ke Solo. Setelah itu delapan bulan nggak ada kabar,”
kata Edi Wibowo selaku paman dari BA, dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (1/9).
Edi mengatakan sebelum berangkat ke Solo BA tidak sempat pamit ke keluarga. Padahal dua hari setelahnya ia akan mengikuti ujian SMK.
Korban baru berhasil kabur setelah dibantu melarikan diri oleh driver ojol pada Januari 2023. Polisi telah menangkap pelaku karena telah menyebarkan foto dan video hubungan intimnya dengan korban ke media sosial.
- Mengenal Wulan Kapitu, Sesepuh Suku Tengger Puasa Garam dan Tidak Berhubungan Seksual demi Tujuan Mulia
- Pemuda di Pademangan Tikam Pacar 'Sesama Jenis' Kesal Setahun Dijadikan Budak Seks
- Momen Pengambilan Sumpah dan Janji PNS, Begini Potret Atlet Bulutangkis Pakai Korpri
- Mencicipi Lezatnya Sate Tegal, Terbuat dari Daging Kambing Muda
“Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,”
kata Kasatreskrim Kota Salatiga, AKP Muhammad Arifin Suryani.
Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR. Yang menerima pertama kali adalah keponakan dari BA sendiri.
Berawal dari situ Polres Salatiga berupaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi.
Atas peristiwa ini pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.