Macam-macam Riba dan Hukumnya, Umat Muslim Wajib Tahu
Riba adalah bertambahnya salah satu daru dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini. Sehingga para ulama semua sepakat bahwa riba merupakan suatu kegiatan yang haram.
Riba merupakan suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang. Riba juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam. Dalam pengertian bahasa, riba memiliki arti tambahan atau dalam bahasa Arab disebut sebagai azziyadah. Tambahan yang dimaksud dalam pengertian riba adalah usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam proses transaksi.
Dilansir dari NU Online, menurut Tafsir at-Thabari, pengertian riba merujuk pada tradisi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Adapun riba dalam transaksi jual beli bisa terjadi saat ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai dengan penetapan harga tambahan yang melebihi harga yang disepakati.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Bagaimana bentuk atap Masjid Jamik Taluak Bukittinggi? Pada bagian atap, terdiri dari tiga bahan seng, sementara bagian Mihrabnya berbentuk kubah.
-
Apa yang menjadi ciri khas Masjid Jamik Taluak Bukittinggi? Dari segi arsitektur, bangunan masjid ini secara umum dipengaruhi oleh corak budaya Minang. Kemudian, pengaruh budaya Arab mulai datang ketika dibangunnya Minaret atau menara masjid kemudian disusul dengan pembuatan Fasad.
-
Kapan Masjid Saka Tunggal didirikan? Dilansir dari Kebumenkab.go.id, masjid itu didirikan pada tahun 1722 oleh Bupati Kendurenan, putra Adipati Mangkuprojo, seorang Wrongko Dalem Keraton Kartasuro.
-
Kapan Bedug Raksasa Masjid Istiqlal mulai ada? Mengutip Liputan6, bedug raksasa ini rupanya sudah ada sejak 1972. Kala itu, Presiden Soeharto memberikannya kepada pihak DKM sebagai hadiah.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
Menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, riba adalah bertambahnya salah satu daru dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini. Sehingga para ulama semua sepakat bahwa riba merupakan suatu kegiatan yang haram.
Lantas, apa saja macam-macam riba dan bagaimana hukumnya? Berikut ulasannya:
Mengenal Riba
www.usatoday.com
Ada macam-macam riba, namun sebelum itu kita harus mengenal apa tiba itu. Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Macam-Macam Riba dan Pengertiannya
Macam-macam riba umumnya dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang jual beli dan riba yang terkait dengan utang piutang. Adapun riba tentang jual belu terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi’ah.
Sedangkan riba utang piutang dibagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Berikut ini macam-macam riba berdasarkan pengertiannya:
1. Riba Jual Beli
Riba jual beli terbagi menjadi dua, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi’ah. Adapun keduanya memiliki pengertian sebagai berikut:
• Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi
• Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
2. Riba Utang Piutang
Riba utang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
• Riba Qard
Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
• Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Hukum Riba
www.ivandimitrijevic.com
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum riba adalah haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 130 sebagai berikut, artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan," (Ali Imron ayat 130).
Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari riba. Sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, Allah SWT berfirman, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman," (Al Baqarah ayat 278).
Meskipun demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Alquran berikut ini, yang artinya:
"Perumpamaan orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh setan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275).
Dasar Hukum Riba
Begitupun dengan permasalahan dengan hukum bunga bank, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa bunga bank termasuk riba, akan tetapi sebagian ulama juga mengatakan bahwa bunga bank tidak termasuk riba atau boleh. Sedangkan juga ada ulama yang berpendapat bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
Oleh karena itu, seorang muslim diberi kebebasan untuk memilih sesuai dengan kemantapan hatinya. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, artinya:
"Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan." (HR. Ahmad).
Sebelum bertransaksi, akan lebih mengetahui terlebih dahulu macam-macam riba, agar kita terhindar dari kerugian dunia dan akhirat.