ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
Setiap warga negara berhak untuk memperoleh hak memilih pada pemilu 2024 besok. Sama seperti warga lain, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak menggunakan hak pilihnya. Namun perlu ada pendampingan khusus agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hal inilah yang sedang disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa saja peristiwa langit yang akan terjadi di tahun 2024? Tahun 2024 akan menjadi tahun dengan banyak peristiwa astronomi yang paling banyak sepanjang tahun. Berbagai kejadian mulai dari gerhana matahari total, dua gerhana bulan, hujan meteor, dan bulan purnama selama satu tahun penuh akan menghiasi di langit Bumi.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Pemungutan dan Penghitungan Suara: tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Lantas seperti apa pendampingan terhadap ODGJ itu? Dan seperti apa polemik yang berkembang soal ODGJ bisa memberikan hak pilih pada pemilu 2024 ini? Berikut selengkapnya:
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menegaskan bahwa sebagai warga negara ODGJ juga memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada driskiminasi. Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kami sarankan memang harus begitu dengan kemampuan masing-masing mereka. Walaupun mereka punya gangguan jiwa, bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa,” kata Endang.
Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari beraktivitas secara mandiri hingga membutuhkan bantuan orang lain.
Dalam sejarah pemilu, pemberian hak memilih pada ODGJ sering menimbulkan polemik.
Pada Pemilu 2014, penyelenggara pemilu memberi hak kepada ODGJ untuk memilih, walaupun saat itu salah satu syarat pemilih adalah “tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan” sesuai dengan UU Pemilu.
Pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat “tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan” bertentangan dengan konstitusi. Keputusan MK itu kemudian menjadi pedoman bagi KPU RI untuk menetapkan ODGJ sebagai pemilih.
Terkait dengan hal ini, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto berpendapat bahwa seorang ODGJ dalam keadaan sedang maupun berat hilang kewajiban untuk menggunakan hak suara pada pemilu. “Pemaksaan” ODGJ menjadi pemilih justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hak pilih digunakan oleh pihak pendamping.
Sementara itu anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurutnya, penetapan DPT ini telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau ODGJ yang di jalan-jalan itu kami tidak tahu identitasnya. Yang pasti pendataannya berbasis KTP,” kata Sri Surani.