Polres Boyolali Tangkap Penipuan Berkedok Investasi Batik, Begini Modusnya
Polres setempat berhasil mengungkap kasus penipuan uang berkedok investasi batik. Kasatreskrim Polres Boyolali Ipda F. Bayu Raharjo mengungkapkan penipuan itu berawal dari adanya kerja sama di mana pelaku mengajak korban melakukan usaha batik dengan bagi hasil 60:40.
Kasus penipuan bisa dilakukan dengan kedok apapun. Salah satunya dalam bentuk kerja sama investasi. Di Boyolali, polres setempat berhasil mengungkap kasus penipuan uang berkedok investasi batik.
Kasatreskrim Polres Boyolali Ipda F. Bayu Raharjo mengatakan pelaku penipuan itu adalah Rizqa Asri Rahmawati (37), warga Ngoresan RT 002/RW 18, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Bayu mengatakan, penipuan itu berawal dari adanya kerja sama antara pelaku dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran, Boyolali. Pelaku yang mengaku punya usaha batik mengajak korban bekerja sama dengan bagi hasil 60:40 persen. Lalu bagaimana modus penipuan ini berlanjut?
Modus Investasi
freepik.com
Dalam menjalankan penipuannya, pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku. Untuk meyakinkan korban, awalnya pelaku memberikan hasil sebagaimana telah dijanjikan.
Namun pada 15 September 2020, pelaku mengirimkan pesan melalui media sosial kepada korban untuk meminta modal lagi. Pelaku berjanji akan memberikan modal kerja itu pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Tidak Punya Usaha Batik
©2013 Merdeka.com
Hal inilah yang membuat korban mencari tahu tentang pelaku. Dari sanalah diketahui bahwa pelaku tidak punya usaha batik. Padahal, total keseluruhan uang yang disetorkan pada pelaku untuk modal mencapai Rp148,5 juta.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres, Solo pada Jumat (23/4). Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan hingga ratusan juta rupiah itu untuk keperluan pribadi dan jual beli sepatu ekspor.
Hingga kini, penyidik masih tengah mengembangkan kasus apakah ada tersangka lain terkait penipuan investasi itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.