Terancam Akan 'Dibinasakan', Begini Modus Pemerasan Para Kades di Banyumas
Pada Rabu (28/4), Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Purwokerto mengungkapkan adanya pemerasan yang dilakukan terhadap para kepala desa di Banyumas. Bahkan tersangka mengancam akan "membinasakan" korban jika tak menuruti keinginannya.
Rabu (28/4), Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Purwokerto mengungkapkan adanya pemerasan yang dilakukan terhadap para kepala desa di Banyumas. Pemerasan itu diketahui berawal dari laporan Kepala Desa Sibrama, Wagiyah (54) mengenai adanya kasus dugaan pemerasan, pengancaman, atau memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
“Laporan ini juncto-nya banyak karena dari peristiwa ini dikonfrontasi apakah itu pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana yang lain,” kata Ketua DPC PBH Peradi, Happy Sunaryanto dikutip dari ANTARA.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Happy melanjutkan, terlapor yang dilaporkan oleh Kades Sibrama itu berinisial SS, dia adalah oknum ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Berikut selengkapnya:
Kronologi Kasus
merdeka.com/arie basuki
Ketua PBH Peradi Purwokerto, Timoteus Prayitnoutomo mengatakan, kasus itu berawal dari peristiwa yang dialami lima kepala desa di Kecamatan Kemranjen yang telah menyerahkan uang dengan total Rp375 juta kepada terlapor.
Waktu itu, terlapor SS meminta salinan APBDes dari para kepala desa dengan alasan hendak diaudit. Namun permintaan itu ditolak.
“Terlapor mengatakan kalau tidak mau ya dibinasakan. Karena merasa takut, lima kepala desa itu terpaksa menyerahkan uang secara tunai maupun transfer kepada terlapor. Total uang Rp375 juta itu diserahkan melalui perantara yang bertindak atas nama terlapor,” kata Timoteus dikutip dari ANTARA.
Ketakutan
©©2012 Shutterstock/DRogatnev
Timoteus mengatakan pada awalnya pelapor, dalam hal ini Wagiyah, ketakutan karena ada pernyataan “kalau tidak mau ya dibinasakan” sehingga menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, yaitu Rp20 juta dan Rp45 juta.
Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang menyerahkan uang kepada terlapor yaitu Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, semuanya berasal dari Kecamatan Kemranjen.
“Mereka sebenarnya keberatan. Kebetulan klien kami Bu Kades Sibrama merasa tidak melakukan tindakan tercela. Terbukti, laporan ibu ini lolos dari audit inspektorat. Sudah lolos kok kenapa harus ditanya untuk dicari selisihnya,” kata Timoteus dikutip dari ANTARA.
Pengakuan Bu Kades
Kades Sibrama, Wagiyah mengatakan ia terpaksa menyerahkan uang kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar Bulan Januari 2021. Bahkan dia sempat berdebat dengan terlapor terkait siapa saja yang berhak menerima dana APDes.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan kasus itu sudah naik tingkat ke taraf penyidikan.
“Sekarang sudah naik ke penyidikan. Kami serius untuk menangani perkara tersebut,” kata Berry.