Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak saja, melainkan juga untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.
Setidaknya, ada tiga tahap pokok dalam membuat NPWP, yaitu (1) Pendaftaran Akun NPWP, (2) Pengisian Formulir NPWP, dan (3) Penyampaian Formulir NPWP. Lantas, bagaimana jika alamat KTP tak sesuai dengan domisili tempatnya bekerja? Apakah membuat NPWP harus sesuai domisili? Simak penjelasannya berikut ini.
-
Mengapa penting untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal. Proses pemadanan tidak hanya menghindari potensi pencatutan identitas, tetapi juga membantu lembaga pemerintah dan perpajakan untuk mengelola data dengan lebih efektif.
-
Siapa yang harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Mengapa Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerjanya? Ini berarti bahwa Pantarlih harus tinggal dan aktif di daerah yang menjadi wilayah tugasnya.
-
Mengapa pembagian warisan harus dilakukan secara adil? Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan hak mereka dan untuk meminimalisir terjadinya konflik atau perselisihan yang dapat terjadi dalam pembagian harta warisan.
Pengertian NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang dimana pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja atau memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, baik itu perorangan maupun perusahaan atau investor. NPWP berbentuk kartu yang nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama.
Anda bisa mengintip cara membuat NPWP secara online ataupun offline di internet, atau bisa juga langsung datang ke kantor pelayanan pajak pratama untuk membuat NPWP.
Setiap jenis pekerjaan, baik itu pegawai, wirausaha, profesional, atau investor, bila mendapat penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan. Namun pemerintah Indonesia juga memberlakukan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili?
Jika ada yang mempertanyakan apakah membuat NPWP harus sesuai domisili, jawabannya adalah tidak. Ya, Anda tetap bisa membuat NPWP meski sedang berada jauh dari tempat domisili Anda. Sebab, saat ini telah ada cara membuat NPWP online. Jika persyaratan pembuatannya sudah dipenuhi, maka Anda bisa langsung mengajukan diri untuk mendaftar.
Nah, jika Anda memiliki perbedaan domisili saat hendak membuat NPWP, apa saja syarat tambahan yang diperlukan?
Syarat Pendaftaran NPWP Online
Syarat bagi peserta wajib pajak yang utama adalah memiliki penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut;
- Untuk wajib pajak orang pribadi Rp54 juta Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp4,5 juta.
- Untuk istri dengan penghasilan yang digabungkan dengan suami Rp54 juta.
- Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp4,5 juta.
Singkatnya, jika Anda memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta perbulan, maka Anda dibebaskan dari pajak penghasilan. Namun jika penghasilan Anda melebihi Rp 4,5 juta, maka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.
Anda dapat mengajukan diri untuk mendaftar NPWP dengan dua cara yakni, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan atau mendaftarkan diri secara daring/online pada portal e-registration Dirjen Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id jika sedag berada di luar domisili KTP Anda.
Syarat Membuat NPWP Online
Beberapa persyaratan berupa dokumen-dokumen perlu Anda persiapkan sebelumnya untuk mempermudah Anda dalam cara mendaftar NPWP online nantinya. Berikut rincian dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online;
Syarat Bagi Karyawan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Bagi Wiraswasta
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Bagi Wanita Menikah
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara Membuat NPWP Online Beda Domisili
Perpindahan tempat tinggal bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti menikah, bekerja, dan lain sebagainya. Saat domisili fisik Anda berbeda dengan domisili surat-surat data diri seperti KTP, KK, SIM, dan lain-lain, Anda pasti bertanya-tanya apakah membuat NPWP harus sesuai domisili. Terlebih jika Anda sedang membutuhkannya karena diminta oleh kantor.
Saat ini, Anda pasti tahu bahwa NPWP bisa dibuat secara online maupun offline. Pembuatan NPWP online tentu memudahkan Anda yang berbeda domisili ini, karena tak perlu pulang ke kampung halaman untuk mengurusnya.
Namun, terkadang ada juga beberapa pelayanan yang harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak tempat Anda berasal. Hal ini tentu dapat menjadi masalah, bukan? Apalagi jika Anda tak sempat untuk pulang kampung.
Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selain
- formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)
- fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan
- Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai
Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:
- KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan
- Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
Sementara itu, jika Anda sudah punya NPWP namun ingin mengubahnya sesuai dengan domisili baru, Anda bisa mengajukan permohonan pindah NPWP secara online maupun offline ke KPP domisili asal atau domisili baru.
Ketentuan permohonan pindah alamat NPWP online ini telah sesuai dengan Pasal 33 PER-20/PJ/2013, yang isinya:
- Mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP domisili asal. Dokumen dapat dikirim dengan menggunggah salinan digital (softcopy) melalui aplikasi e-registration atau dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, maka permohonan dianggap batal atau tidak diajukan.
Cara Daftar NPWP Online
Berikut langkah-langkah dari cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan:
1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari e-registration. Klik dan ikuti panduannya.
3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
4. Isi nama sesuai KTP
5. Alamat email jika belum terisi
6. Isi password dan ulangi
7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan
8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
11. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.
12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
13. Klik kirim permohonan.
14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.
Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id