Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri, Ikuti Langkahnya
Berikut penjelasan selengkapnya tentang tata cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri beserta rincian syarat-syarat yang diperlukan.
Penting untuk mengetahui bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Terkadang, kendaraan yang kita beli secara second memiliki surat-surat yang beratasnamakan pemilik sebelumnya. Sehingga ketika hilang, kita dihadapkan pada dilema cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Atau, bisa jadi Anda tak sempat mengurus STNK kendaraan Anda yang hilang dan mengutus seseorang untuk menguruskannya. Hal ini juga membutuhkan pemahaman tentang cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Biasanya, ada syarat tambahan yang harus Anda penuhi.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Siapa saja yang bisa memperpanjang STNK online? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
-
Siapa saja yang diwisuda di STIK? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK. Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Dimana tempat mengurus STNK yang hilang? Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran yang ada di loket pendaftaran.
-
Mengapa perlu mengurus STNK hilang? Jika STNK hilang, maka Anda perlu mengurus penerbitan STNK kembali di kantor samsat. Biasanya, diperlukan beberapa dokumen untuk pengurusan STNK hilang, salah satunya adalah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, bagaimana jika kendaraan motor Anda tidak disertai dengan BPKB. Tak perlu khawatir, Anda tetap bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB.
-
Apa itu Sipak Rago? Di Pulau Sumatra, tepatnya daerah Minangkabau, terdapat permainan tradisional bernama Sipak Rago.Di kalangan masyarakat Minang, permainan ini juga dikenal dalam berbagai istilah Rago-Rago, Sipak Bolan Rotan, hingga Jalin. Permainan ini memadukan kelincahan kaki serta gerakan Silek atau pencak silat.
Berikut penjelasan selengkapnya tentang tata cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri beserta rincian syarat-syarat yang diperlukan.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Ada banyak alasan mengapa surat-surat kendaraan seseorang beratasnamakan orang lain. Bisa jadi kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dibeli secara second atau bekas dengan surat-surat yang masih beratasnamakan pemilik sebelumnya, atau kendaraan tersebut milik orang tua atau kerabat lain. Sehingga saat STNK-nya hilang, kepengurusannya pun membutuhkan sedikit syarat tambahan.
Mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri juga bisa Anda lakukan dengan bantuan biro jasa STNK. Pengurusan STNK atas nama orang lain bisa diwakilkan dengan menyiapkan beberapa syarat tambahan seperti surat kuasa bermaterai dan KTP Anda serta KTP pemilik asli kendaraan yang bersangkutan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016, Biaya pengurusan STNK hilang motor adalah Rp100.000 dan mobil adalah Rp200.000. Namun, biaya ini bisa bervariasi apabila Anda memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo. Terlebih jika Anda menggunakan jasa biro STNK, tentu ada biaya tambahan jasa berkisar dari Rp100.000 sampai Rp300.000, tergantung kota dan kebijakan biro jasa yang Anda gunakan.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Berikut daftar persyaratan berupa dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan saat hendak mengurus STNK yang hilang;
1. KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
2. BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
3. Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing/Bank
4. Fotokopi STNK (jika ada, jika tidak ada pun tidak apa-apa)
5. Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK/BAP)
6. Surat pernyataan STNK hilang bermaterai
7. Membawa kendaraan ke samsat untuk dilakukan cek fisik
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus STNK hilang. Jangan lupa siapkan juga pulpen untuk mengisi formulir/blangko di samsat, taruh semua dokumen dalam satu map, dan susun dokumen-dokumen tersebut dengan rapi agar lebih memudahkan Anda nantinya.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
Setelah mengetahui apa yang diperlukan dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri dan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan, berikut langkah-langkah dalam mengurus STNK yang hilang;
1. Membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK/BAP)
Anda bisa datang ke polsek atau polres dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopinya sebanyak masing-masing 3 lembar. Jika BPKB Anda sedang berada di leasing, maka Anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir. Proses pembuatan SKTLK/BAP biasanya memakan waktu 5-10 menit, tanpa dipungut biaya alias gratis.
2. Datangi samsat di jam kerja
Datanglah ke samsat untuk proses selanjutnya, Anda bisa mengurus kehilangan STNK pada hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 sampai 12.00, kecuali jumat mulai jam 08.00 sampai 11.00. Sementara, untuk hari libur layanan pengurusan STNK biasanya tutup. Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah cek fisik kendaraan. Laporkan pada petugas di loket cek fisik bahwa Anda hendak mengurus STNK yang hilang. Dengan demikian, petugas akan memberikan formulir untuk di isi. Silakan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai
Anda juga perlu membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000. Format surat pernyataan ini biasanya ada di Samsat, Anda tinggal mengikutinya saja.
5. Mengisi formulir permohonan STNK
Setelah itu, datang ke loket pendaftaran dan katakan pada petugas bahwa Anda hendak mengurus STNK hilang. Nantinya Anda akan diberikan formulir permohonan STNK. Silakan isi keterangan bahwa STNK hilang/rusak.
6. Serahkan semua persyaratan ke loket pendaftaran
Jika sudah, serahkan semua persyaratan yang sudah Anda siapkan serta formulir cek fisik kendaraan dan formulir permohonan STNK ke petugas. Di sini petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK Anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
7. Melakukan pembayaran pembuatan STNK baru
Setelah proses selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK baru. Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah jatuh tempo, maka Anda juga wajib membayarnya terlebih dahulu. Namun jika PKB masih belum jatuh tempo, maka yang dibayar hanyalah biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
8. Melakukan pengambilan STNK duplikat
STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama. STNK duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli, hanya saja akan terdapat tulisan duplikat di STNKBnya. Langkah pengurusan STNK yang hilang pun telah selesai.