Fakta Baru Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang, 10 Pelaku Masih di Bawah Umur
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kronologi kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat pada 18 November 2021. 10 terduga pelaku diketahui masih anak-anak.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kronologi kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat pada 18 November 2021.
Kapolresta Malang Kota AKBP, Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat siswi berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat. Di sana, korban diperkosa oleh pelaku.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," tutur Budi di Kota Malang, Selasa (23/11/2021).
Korban Terpukul
Selanjutnya, istri siri terduga pelaku pemerkosaan mengetahui kejadian tersebut. Tak disangka, istri siri pelaku pemerkosaan membawa beberapa orang teman untuk menginterogasi korban serta melakukan tindakan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul.
Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus dari sejumlah alat bukti yang diamankan.
"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak," lanjut Budi, mengutip dari ANTARA.
10 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi telah mengamankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan siswi 13 tahun itu. Seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku pemerkosaan, masih berstatus anak-anak.
Saat ini, para terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.
"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," imbuh Budi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur itu lantaran salah satu pelaku merasa kesal melihat suami sirinya tidur dengan korban.
"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," ujar Tinton.
Pelaku dan Korban Saling Kenal
Tinton mengungkapkan, pasangan suami istri yang menikah siri tersebut juga masih berstatus anak-anak. Sementara itu, para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.
"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab," terangnya.
Sebelumnya, beredar rekaman video berdurasi 2 menit dan 29 detik yang mempertontonkan penganiayaan seorang siswi di bawah umur oleh sekelompok rekannya.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam itu dianiaya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.