Fakta Penemuan Jasad Janin Bayi di Tumpukan Sampah, Kondisinya Mengenaskan
Jasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Jasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Fakta Penemuan Jasad Janin Bayi di Tumpukan Sampah, Kondisinya Mengenaskan
Warsini (60), warga Banyuwangi, Jawa Timur, tak menyangka akan menemukan jasad janin bayi saat mengais cabai.
Tak Sengaja
Perempuan paruh baya itu pulang dari sawah melintasi jalan sekitar pohon bambu. Melihat banyak cabai sortiran yang dibuang di area tersebut, Warsini bermaksud hendak mengaisnya. Ia akhirnya pulang terlebih dahulu, baru kemudian kembali ke lokasi untuk mengais cabai.
- Geger Temuan Bayi Diduga Dibuang dan Jasadnya Dimakan Biawak
- Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
- Minta jadi JC, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Takut Dibunuh jika Bongkar Kasus
- Kondisinya Masih Bagus, Ini Fakta di Balik Penemuan Amunisi Bekas PD II di Perairan Cilacap
Di Bawah Tumpukan Sampah
Sesosok jasad janin bayi itu ditemukan di bawah tumpukan sampah cabai yang terletak di bawah rerimbunan pohon bambu. Calon bayi malang itu ditemukan di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Evakuasi
Warsini yang kaget, lantas mengabarkan hal tersebut kepada warga lainnya. Informasi penemuan jasad janin bayi kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat. Usai mendapat laporan dari warga, polisi mengevakuasi jasad janin tersebut dan membawanya ke RSUD Genteng.
Identitas Janin
Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Diperkirakan usianya 6-7 bulan. "Diperkirakan meninggal sudah lebih dari 24 jam karena sudah berbau dan tali pusar terpotong tidak teratur. Diduga (dipotong) menggunakan alat seadanya," jelas Kapolsek Genteng.
Tindak Lanjut
Polisi mengumpulkan saksi-saksi di sekitar TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kita masih meminta keterangan para saksi, untuk mencari tahu lebih dalam pembuangan janin tersebut," tandas Kapolsek Genteng.
Melanggar HAM
BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI menegaskan, apapun motif pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, anak sejak masih dalam kandungan berhak hidup dan mempertahankan kehidupannya. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
Ancaman Hukuman
Pelaku pembuangan bayi oleh orang tuanya sendiri, dapat di tuntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Pada Pasal 306 ayat (1) jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun. dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.