Kronologi TKW Tipu Pekerja Migran hingga Rp3,4 Miliar, Modusnya Bisnis Trading
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lumajang, Jawa Timur bernama Setiyo Rini (SR) nekat melakukan aksi penipuan terhadap ratusan PMI lain senilai miliaran rupiah. Begini kronologinya.
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lumajang, Jawa Timurbernama Setiyo Rini (SR) nekat melakukan aksi penipuan terhadap ratusan PMI lain. Korbannya tersebar di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkapkan, penipuan dilakukan dengan modus bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelola pelaku. Dari aksi melanggar hukum tersebut, pelaku keuntungan pribadi hingga Rp 3,7 miliar.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 3,4 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," terang Kapolda Jatim Irjen Tono di Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).
Korban Lebih dari 200 Orang
©2015 Merdeka.com
Berdasarkan keterangan polisi, korban penipuan yang dilakukan SR mencapai 258 orang dan tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan.
Saat masih bekerja di Hongkong pada 2014 silam, SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya
"Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan bisnis trading dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).
SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu. Selain itu, kepada para korban, ia menuturkan bahwa uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu sejak melakukan deposit.
"Para korban menyetorkan uang dengan jumlah variatif, namun keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada," lanjut Kombes Farman.
Faktanya, uang modal yang disetor para korban untuk deposit tidak bisa ditarik. Pelaku pun tidak memberikan alasan jelas terkait hal tersebut.
Kombes Farman membeberkan fakta bahwa Arfa Forex Trading milik tersangka SR tidak berbadan hukum alias ilegal.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, dan satu buku rekening bank dan satu kartu ATM.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
Pasal 45A ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan Rp 1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara empat tahun.