Pekerja yang Dirumahkan dan Terkena PHK Tetap Berhak Dapat THR, Ketahui Faktanya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwasanya seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para buruh dan karyawannya, termasuk yang dalam proses PHK.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwasanya seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para buruh dan karyawannya.
Dikutip dari Antara, THR itu wajib diberikan kepada pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan, maupun yang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Pandemi Tidak Bisa Dijadikan Alasan
©2020 Merdeka.com
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwasanya pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 10 Mei 2020, dikutip dari Antara.
Keringanan untuk Perusahaan
©2018 Merdeka.com
Meskipun demikian, ada keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu. Yakni dengan melakukan dialog dengan para pekerja guna mencapai kesepakatan bersama.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahaminya," lanjut Khofifah.
Pekerja Terkena PHK Tetap Berhak Dapat THR
©2020 Merdeka.com/kaltengtoday.com
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) tetap berhak menerima THR.
Sementara itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak mendapatkan THR.
Besaran THR
©©2014 Merdeka.com
Dikutip dari Antara, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya yakni masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
Peraturan Terkait Pemberian THR
©2015 Merdeka.com
Pemberian THR kepada buruh dan karyawan sendiri sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan itu, perusahaan atau industri wajib memberikan THR kepada buruh dan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja bersinergi, lalu melaporkan hasilnya," jelas Khofifah, seperti dilansir Antara.