Sekelumit persoalan bisnis alih daya di Indonesia
"Sebagian besar dari masyarakat kita masih melihat outsourcing ini upah murah, eksploitasi pekerja, dan seterusnya."
Sama seperti negara lain, bisnis alih daya seharusnya juga bisa berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, hal itu belum bisa terwujud hingga sekarang.
Ini lantaran masih banyaknya permasalahan yang menerungku bisnis outsourcing di Tanah Air. Ditambah kesan negatif akibat praktik menyimpang dilakukan perusahaan.
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa itu Burpal? Mengutip kanal YouTube Kampung Inovasi, burpal merupakan kuliner khas Kabupaten Kuningan yang melegenda. Istilah burpal berasal dari kata bubur dan empal yang berkuah kuning, dengan santan dan potongan daging khasnya.Jadi, burpal merupakan kuliner perpaduan antara bubur ayam dan empal gentong yang memang sudah kesohor sejak zaman dulu di kota dataran tinggi itu.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Bagaimana Buleng dilakukan? Buleng diawali dengan memperkenalkan judul cerita, dilanjutkan dengan menyebutkan silsilah raja, menggambarkan sekilas keadaan kerajaan, menggambarkan konflik-konflik yang terdapat dalam cerita, lalu diakhiri dengan penjelasan pesan moral yang terkandung dalam cerita.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
"Sebagian besar dari masyarakat kita masih melihat outsourcing ini upah murah, eksploitasi pekerja, dan seterusnya. Kami nggak bisa argumentasi panjang lebar," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Hadi Busono, Jakarta, Senin (28/7).
Menurutnya, penyimpangan terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perusahaan outsourcing. Hadi mencatat dalam lima tahun terakhir, sediktnya 6 ribu perusahaan outsourcing beroperasi di Indonesia.
"Kita tidak bisa mengandalkan pemerintah untuk mengawasi semuanya."
Atas dasar itu, menurut Hadi, pihaknya bersama pemerintah dan serikat pekerja sudah bersepakat untuk mewujudkan iklim bisnis outsourcing yang sehat.
"Sekarang kami buat rumusan, perusahaan outsourcing bagaimana yang sehat," katanya. "Nanti pekerja tinggal lihat, kalau ada perusahaan outsourcing yang nggak sehat lapor saja."
Adapun penyimpangan sering terjadi adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan perusahaan outsourcing. Mengingat pungutan semacam itu dilarang oleh World Employment Organization yang notabene merupakan asosiasi outsourcing dunia. Di mana, Abadi menjadi bagian di dalamnya.
"Perusahaan-perusahan outsourcing yang bergabung, kami tekankan tidak ada potongan kepada karyawan selain yang diwajibkan regulasi. Yaitu, BPJS kesehatan, jaminan hari tua, pajak PPh 21. Itu saja," kata Ketua Umum Abadi Greg Chen dalam kesempatan sama.
"Jadi di luar itu kami anggap bukan praktik yang baik. Prosedur di asosiasi kalau ada keluhan secara tertulis, kami akan investigasi."
Jika kedapatan ada perusahaan outsourcing yang melakukan pemotongan gaji karyawan. Maka bakal dikenakan sanksi berupa pemutusan kerja antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna. Tak hanya itu, perusahaan pengguna juga akan dikenakan denda lantaran bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang mengutip keuntungan dari karyawan.
Terkait persoalan upah, Direktur Marketing Apindo Training Center Iftida Yasar menilai ada baiknya terjadi perubahan. Di mana, upah pekerja ditetapkan berdasarkan bagi hasil.
"Kalau tetap berdasarkan satuan waktu, sudah upah minimumnya ketinggian buat perusahaan-perusahaan yang nggak mampu, lalu pekerja produktif atau tidak, bayarannya tetap sama."
Di sisi lain, perusahaan outsourcing juga dituntut berbenah. Ini sebagai buntut dari peristiwa runtuhnya pabrik yang menewaskan banyak pekerja di Rana, Bangladesh.
"Peristiwa ini menggerakan ILO mengatur mengenai Globai Supply Chain yang harus memenuhi kriteria Descent dan Comply," katanya. "Jika Anda menjadi pemasok atau bagian dari mata rantai perusahaan multinasional atau berorientasi ekspor, maka Anda akan diperiksa semua. Berapa bayar karyawan? BPJS di-cover tidak? jam kerjanya seperti apa?"
Jika ada perusahaan kedapatan tidak patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Maka, produknya akan dilarang beredar.
"Saya pernah tiga tahun mendevelop vendor yang supply katering ke perusahaan besar. Sedikit sekali perusahaan katering yang patuh terhadap regulasi," katanya "Maka kami develop supaya dia naik kelas. ternyata juga tidak mudah untuk naik kelas. Sehingga, ada kasus perusahaan katering itu tak bisa lagi supply ke sebuah kantin berbayar dan digantikan perusahaan katering multinasional."
Ke depan, Iftida menilai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan outsourcing di perlukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya ada kepastian jaminan dan kesetaraan atas hak-hak pekerja outsourcing, seperti pensiun, kesehatan, pesangon, upah layak, dan keberlangsungan usaha.
Kemudian, sanksi tegas dari pemerintah kepada vendor atau perusahaan pemberi kerja yang melakukan pelanggaran atas hak-hak pekerja. Lalu, outsourcing berbasis keahlian.
Selanjutnya, diperlukan kualifikasi, sertifikasi, standarisasi, lisensi, profesionalisme, dan lembaga pelatihan bagi pekerja outsourcing. Selain itu, perlunya keterbukaan hak-hak yang diperoleh pekerja dari vendor dan pemberi kerja. Tak lupa, kemudahan akses pelayanan dari pemerintah kepada perusahaan
Baca juga:
Mau dibawa kemana bisnis alih daya di Indonesia?
Derita pekerja alih daya
Menteri Hanif tegaskan sistem outsourcing tak akan dihapus
Ini kata pengusaha soal rendahnya kesejahteraan pekerja outsourcing
Jokowi tak punya rencana hapuskan sistem outsourcing
Ratusan tenaga outsourcing PLN Aceh merasa dianaktirikan