109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung
Kejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Kejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum membahas terkait proses penarikan emas palsu Antam yang telah beredar. Pasca terungkapnya kasus korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021.
Hal itu menyusul terkait modus dari para tersangka yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses manufacturing peleburan emas yang tidak diproduksi Antam justru diberi label Antam. Kejagung fokus dalam proses hukum terhadap para tersangka yang sudah diamankan.
"Kita enggak bisa begitu, itu kan nanti (soal penarikan), kita bicara sekarang, nanti kebijakan seperti apa kita belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (30/5).
Meski belum mengetahui bagaimana kebijakan ke depan terkait peredaran emas Antam palsu itu. Namun, Ketut mengaku jika opsi penarikan emas bukan berada pada kewenangan Kejagung.
"Tentu bukan kita juga yang punya kewenangan otoritas," tuturnya.
Kendati demikian, Ketut mengatakan akibat ulah dari para tersangka telah membuat harga emas Antam di pasaran terganggu. Akibat, penempelan logo Antam pada emas yang tidak semestinya.
Praktik culas ini dilakukan oleh mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
"Ya pasti beda, ini emas ilegal, yang satunya kan emas legal. Kalau kualitas saya enggak tahu, karena saya bukan ahlinya di sana," kata Ketut.
Respons Antam
Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan
Dia pun memastikan bisnis logam mulia dan Antam secara keseluruhan berjalan normal.
"Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola yang baik dalam setiap lini bisnis, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).
Adapun, Jampidsus Kuntadi menyampaikan kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
"Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ucapnya.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," sambungnya.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut. Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.